Tiga PNS Dewan Ditahan Polres Bolmong
Terkait Kasus MaMi Boltim
TUTUYAN, ME : Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Makan dan Minum (Mami) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dinilai telah merugikan Negara sekitar Rp.800 juta, memasuki tahap baru.
Hal itu terlihat, ketika tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas Sekretariatan Dewan Boltim yakni, Djunaidi Daumpung kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sahifudin Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Jemmy Golonda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, pada Senin (17/2/2014) sekitar pukul 16.00 wita.
Penahan tersebut, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), AKP Iverson Manossoh, akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari penahanan. Pihaknya juga, lanjut Iver, akan segera mengirim kembali berkas ke tiga tersangka ini, yang sebelumnya masih di P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
“Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari,” kata Iver.
Ketika disinggung soal penahanan pada 20 tersangka lainnya, yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPRD Boltim, Iver menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan jaksa.
“Kami masih mengkoordinasikan dengan pihak Kejari terlebih dulu soal penahanan ke 20 anggota DPRD Boltim. Agar, jumlah hari penahanan yang kami lakukan, bisa sesuai dengan P-21 berkas tersebut. Pada intinya, tak ada pandang bulu di mata hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Boltim, Priyamos SH MH, ketika dikonfirmasi, di saat menjenguk keberadaan tersangka, mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Pihaknya juga, berniat untuk meminta penangguhan tersangka.
“Kami akan berusaha, agar hak-hak tersangka masih bisa diperjuangkan. Berupa permohonan penangguhan penahanan,” tandasnya. (Rahman)



































