KPU Tindak Lanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu

APK Caleg Bermasalah


AMURANG, ME : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menerima Surat Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel, terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Minsel, DR Fanley Pangemanan, S.Sos, Msi, mengakui surat tersebut sudah diterima, menyusul adanya laporan Panwaslu, mengenai pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah Calon Legislatif (Caleg).

 

"Sudah ada surat rekomendasi dari Panwaslu tentang pelanggaran APK, yang dilakukan sejumlah Caleg," terang Pangemanan, kepada Manado Express, Selasa (18/2/2014).

 

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Pangemanan mengatakan, sudah melayangkan surat tertulis kepada pengurus partai.

 

"Yang jelas setiap ada surat rekomendasi dari Panwaslu, langsung kami merespon, karena ini merupakan kewajiban bersama," katanya.

 

Ia mengatakan, para Caleg sebenarnya sudah beberapa kali diberikan pemahaman tentang zona pemasangan APK tapi masih saja dilanggar.

 

"KPU dan Panwaslu sudah memberikan sosialisasi secara intensif kepada Partai Politik maupun Caleg, soal zona untuk APK, namum nyatanya masih dilanggar juga," ucapnya.

 

Melihat banyaknya APK Caleg yang melanggar aturan, ia meminta masyarakat mulai dari sekarang sudah bisa melakukan evaluasi kepada siapa meraka akan menyalurkan hak pilih.

 

"Pemilih harus memilih Caleg yang paham aturan dan menuruti aturan sehingga bisa terlihat pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas menjadikan pemilu yang berkualitas," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



Sponsors

Sponsors