Mengenai Pemberhentian Bongkar Muat Aspal Curah, Bupati Angkat Bicara
AMURANG, ME : Mengenai pemberhentian bongkar muat Aspal curah milik PT Maesa Nugraha di Pelabuhan Amurang, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, akhirnya angkat bicara.
Tetty, sapaan akrab bupati, menjelaskan bahwa dalam bongkar muat aspal curah itu sudah ada aturan yang lebih tinggi lagi yaitu, Peraturan Menteri (Permen) yang didukung dengan Peraturan Bupati (Perbub) tahun 2011 tentang pengunaan Pelabuhan Perikanan.
"Dalam aturan itu lengkap. Dasar itulah saya tidak mau ada pembongkaran aspal curah di Pelabuhan Perikanan, karena Pelabuhan ini khusus untuk Perikanan," ungkapnya saat memberi keterangan kepada awak media.
Pernyataan yang disampaikan Bupati kepada wartawan ini, seolah menegaskan bahwa, atas dasar aturan itu, perusahaan tidak boleh melakukan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
"Masakan aspal curah mau dibongkar disitu, bisa lihat sendiri di Pelabuhan, sudah banyak aspal yang sudah terkontaminasi dengan air laut. Ini kan sudah kena pada dampak lingkungan," terangnya.
Terkait surat perjanjian sewa pakai lahan selama 20 tahun antara Pemkab Minsel dan PT Maesa Nugraha, Nomor 5 Tahun 2008, Tetty memaparkan, surat perjanjian tersebut sudah dikaji di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), bahwa dalam pelaksanaan sewa menyewa itu ada aturannya.
"Hasil konsultasi kami dengan Depdagri, aturan sewa menyewa lahan Pemerintah itu maksimal 5 tahun. Kalau 20 tahun itu sudah menyalahi aturan," paparnya.
Ditanya soal tindakan apakah mereka selamanya dilarang beroprasi, Ia mengatakan, dirinya tidak melarang orang berinvestasi, tetapi melakukan investasi itu harus sesuai aturan.
"Apabila sewa menyewa ini memakai aset Pemkab dan disitu tidak ada kontribusi dan retribusi apapun serta tidak ada keuntungan untuk Pemkab, buat apa kita pertahankan," katanya.
Selanjutnya soal pembayaran rutin perusahaan kepada bendahara Dinas Perhubungan, setiap kali ada bongkar muat, Tetty menuturkan, tidak ada masalah, karena aturan bongkar muat harus bayar retribusi.
Untuk pembongkaran lewat Pelabuhan umum, Tetty mempersilakan, asalkan pipa langsung ke perusahaan dan tidak melewati atau manganggu Pelabuhan Perikanan.
"Boleh beroperasi asalkan jangan dikawasan Pelabuhan Perikanan, itu saya tolak apa lagi mengunakan fasilitas PPI. Mau pakai cara bagaimana, asalkan aman dan tidak tercecer di laut," kata Tetty.
Kemudian untuk pembangunan dermaga sendiri, Ia juga mempersilakan perusahaan untuk mengajukan kepada Pemkab. Dengan kajian yang ada sekarang, dan MoU yang lama akan dikaji kembali.
"Hasil kajian apakah saya berhentikan dulu atau stop perizinannya atau bagaimana, kita lihat nanti," tuturnya.
Oleh karena itu, dia menekankan, kalau investasi hanya menguntungkan satu pihak saja, apalagi menggunakan fasilitas Pemkab itu sudah tidak bisa.
"Pemerintah dan masyarakat harusnya merasakan dampak dari investasi itu. Kalau ini hanya menguntungkan pihak perusahaan, buat apa, lebih baik cabut izinnya," tutupnya. (Jerry Sumarauw)



































