KPK Bakal Periksa Izin Perusahan Tambang Bermasalah
AMURANG, ME : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dalam waktu dekat ini bakal turun ke beberapa daerah didalamnya, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tambang.
Pemeriksaan ini khusus dilakukan untuk perusahaan tambang emas yang sedang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Minsel, terkait izin usaha pertambangan (IUP) mereka.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel, Pengky Terok, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan, ada beberapa Provinsi yang akan diperiksa KPK.
Terkait pemeriksaan ini, ia mengatakan, saat mengikuti rapat evaluasi awal tahun di Jakarta hal ini sudah disampaikan, bahwa IUP, menjadi sasaran pemeriksaan KPK.
"Hal ini sudah disampaikan dalam sosialisasi dan rapat koordinasi seluruh Bupati dan Kepala Dinas. Pada prinsipnya, dalam pemeriksaan nanti, kami sangat mendukung upaya KPK," kata Terok kepada wartawan, Rabu (12/2/2012).
"Kalau dalam pemeriksaan bermasalah, mereka (KPK-red) yang tentukan. Selama ini kami sudah menjalankan sesuai dengan aturan," sambung dia.
Selanjutnya dia menjelaskan, untuk Kabupaten Minsel, saat ini ada 17 Perusahaan aktif yang melakukan eksplorasi dengan IUP sebanyak 33. Sedangkan yang sudah tidak aktif dalam eksplorasi pertambangan ada 2 perusahaan.
"Semua perusahaan yang aktif, masih dalam tahap eksplorasi belum tahap produksi. Tapi diantara 17 perusahaan ini, ada 5 perusahaan yang akan habis masa ekplorasi bulan Desember," paparnya.
Ia mengatakan, kemungkinan yang akan dilidik KPK, adalah dalam melakukan eksplorasi ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ketika dalam pemeriksaan ditemukan tidak membayar pajak tentu akan ditindak," kunci Terok. (Jerry Sumarauw)



































