JWS Lantik 4 Pjs Hukum Tua
TONDANO, ME : Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow Msi (JWS), Rabu 5 Februari 2014, melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan kepada 4 Pejabat sementara (Pjs) Hukum Tua Desa di Minahasa, yaitu Pjs Hukumtua di Desa Kopiwangker, Desa Paslaten, Desa Ranowangko II dan Desa Sea.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan di lanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa oleh Kepala BPMPD Minahasa, Djeffry Sajow SH.
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan Pjs Kumtua ini merupakan wujud dan komitmen pemerintah untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Tentunya kepercayaan yang telah diberikan ini dapat di barengi dengan mengaktualisasikannya dalam kerja yang profesional, penuh dedikasi serta loyalitas,” ungkap Bupati.
Selain itu dia berharap, kepercayaan yang telah diberikan ini dapat menjadi media untuk menunjukkan kompetensi dan kapabilitas, imolementasi pengetahuan, wawasan dan keterampilan terhadap jabatan yang diduduki sambil terus menanamkan berbagai nilai normatif diantaranya disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas.
“Jabatan ini sangat strategis karena merupakan ujung tombak pemerintahan di wilayah sehingga refleksikanlah pengabdian lewat pelayanan inovatif melalui pendekatan pelayanan publik,” imbaunya.
Adapun para Pjs Kumtua yang dilantik ini yaitu Vecky Sigar sebagai Pjs Kumtua Desa Paslaten, Livanda Emor sebagai Pjs Kumtua Desa Kopiwangker, Royke Sangian sebagai Pjs Kumtua Desa Sea, dan Reny Bolung sebagai Pjs Kumtua Desa Ranowangko II. (Jeksen Kewas)



































