Masih ada Caleg Buta Aturan
TUTUYAN, ME : Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tentang atribut partai tidak bisa mencantumkan nama Caleg, namun hal ini masih saja di langgar oleh beberapa Calon Legislatif (Caleg).
Buktinya, dari pantauan Manado Express, tampak salah satu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mencantumkan namanya.
Hal ini mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakat. Kata mereka, sebagai calon wakil rakyat mestinya memberikan contoh yang baik, berikanlah pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan seharusnya di tanggapi bukan di langgar.
"Harusnya para Caleg ini mematuhi aturan, sebab mereka ini calon wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bagaimana membawa aspirasi rakyat jika aturan pemerintah saja mereka langgar, apa lagi kepada masyarakat lebih mereka pandang enteng," ujar masyarakat yang enggan nama mereka di sebutkan.
Panwas Lapangan (PP) Mastura Paputungan saat di konfirmasi membenarkan memang ada atribut partai yang masih mancantumkan nama, namun hal ini sudah di laporkan ke Panwas Kecamatan.
"Ada beberapa Caleg Daerah yang mencantumkan nama tapi sudah di dekati secara persuasif, sudah di turunkan, kalau atribut milik caleg Provinsi ini sudah kami laporkan ke Panwascam," jelas Paputungan.
Paputungan menambahkan, kalau bukan pengurus partai tidak dibenarkan mencantumkan nama, di bendera dan Baliho. "Aturannya sekarang bukan pengurus Partai tidak bisa mencantunkan nama di Bendera Partai atau Baliho, sebenarnya semua caleg tau aturan cuma mereka pura-pura buta dengan aturan," pungkasnya. (Rahman Igirisa)
Foto: Tampak atribut Partai mencantumkan nama Calon.



































