Jelang Pileg, Dana Bansos Rawan Disalahgunakan
TUTUYAN, ME : Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana hibah di Kabupaten Bolmong Timur untuk tahun 2014 ini, sebagaimana yang sudah di sahkan oleh Dewan Kabupaten (Dekab) akhir November silam, patut diawasi oleh seluruh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut, dianggap rawan dengan ditungganginya kepentingan partai politik tertentu guna mendongkrak suara dalam pemilu yang hanya tinggal menghitung bulan ini.
Diketahui bahwa, dana Bansos yang dimiliki Pemkab Boltim dalam APBD 2014 ini sebesar Rp 4.011.000.000, sedangkan dana hibah sebesar Rp 4.225.000.000. Besaran dana tersebut tentunya untuk membantu mensejahterakan masyarakat.
Pemerhati Boltim, Rusmin Mamonto menilai, pemberian dana bansos maupun hibah tersebut memang sangat rawan untuk diselewengkan. Artinya, bukan dalam tataran penyelewengan dana nya, melainkan penyelewengan informasi bahwa dana tersebut diberikan karena hasil perjuangan partai tertentu maupun perseorangan ketika mendapatkan dana bantuan tersebut. Maka, masyarakat yang awam akan mempercayai bahwa ketika mendapatkan bantuan melalui dana tersebut, itu dilakukan oleh partai maupun perseorangan.
“Ini yang sangat rawan. Masyarakat harus mengetahui bahwa dana bansos maupun hibah adalah dana milik APBD yang notabene dihasilkan dari uang rakyat. Maka, dana tersebut bukan milik partai maupun perseorangan ketika melakukan klaim. Tentunya, saya berharap dana tersebut bisa disalurkan sebagaimana fungsinya dalam melakukan pemberian bantuan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ucap Rusmin.
Dia juga mengimbau masyarakat lain untuk ikut serta mengawasi penyaluran Bansos maupun hibah. Jika kedapatan katanya ada yang memanfaatkan uang rakyat tersebut, maka harus dilaporkan ke pihak terkait.” Jika ditengarai ada caleg dari suatu parpol tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan politik mereka, maka harus dilaporkan. Ketika melakukan pembagian, patut diawasi secara bersama. Masyarakat juga harus cerdas, ketika itu berbunyi dana bansos dan hibah, maka itu dana yang bersumber dari APBD, bukan dari partai atau perseorangan,” tutur Rusmin.
Sementara itu, anggota komisi II Dewan Kabupaten (Dekab), Marsaoleh Mamonto mengatakan, jika masyarakat melihat secara jelas adanya suatu kampanye terselubung dibalik pemberian dan Bansos maupun Hibah, langsung dilaporkan ke Panwaslu terkait dengan kampanye terselubungnya.
“Solusinya adalah, adanya edukasi kepada masyarakat bahwa dana bansos menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat melalui pajak dan kegiatan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh mengklaim bahwa bantuan tersebut dari dirinya ataupun dari partainya,” ungkapnya.
Foto: Rusmin Mamonto



































