Ini 4 Aturan Baru Buat PNS
JAKARTA : Bodoh-pintar, malas-rajin gaji sama. Anggapan itu sampai saat ini masih terus melekat di tubuh pegawai instansi pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai rajin maupun pegawai malas mendapatkan besaran gaji sama besar. Imbasnya pegawai rajin akhirnya terkontaminasi budaya kerja lingkungannya sehingga mengalami penurunan kinerja.
Pemikiran itu menimbulkan keprihatinan pemerintah. Berbagai cara sudah dilakukan diantaranya dengan memberikan kenaikan gaji untuk memotivasi peningkatan kerja. Selain itu, juga disiapkan hukuman bagi para PNS tersebut.
Pemerintah berharap peningkatan kinerja para pegawainya dapat membantu menggenjot kondisi perekonomian negara.
Berikut aturan yang bakal disiapkan pemerintah untuk meningkatkan kinerja para PNS. Seperti yang dikutib dari situs berita merdeka.com
1. Tahun Depan Naik Gaji
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mematangkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan ini, PNS akan mendapat kenaikan gaji sekaligus kenaikan tunjangan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, UU ini kemungkinan akan diimplementasikan tahun depan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pendapatan dari 2 komponen.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25 persen. Kita akan turun kan RPP penggajian," ucap Eko di Gedung BPK, Jakarta.
Implementasi aturan ini akan terintegrasi dengan remunerasi single salary sistem. "Mudah-mudahan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa dengan sistem penggajian yang baru," katanya.
2. Berkinerja Buruk Langsung Pecat
Pemerintah tengah mematangkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan yang baru ini, pemerintah bisa langsung memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja buruk.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui, walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.
"Sekarang dalam UU 43 itu salah satunya PNS bisa dipecat kalau dipidana 4 tahun. Nanti dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta.
3. Miliki Birokrasi Sekelas Negara Maju
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim terus memperbaiki sistem birokrasi di Indonesia. Pemerintah punya mimpi memiliki sistem birokrasi seperti di negara maju. Semisal sistem birokrasi di Singapura.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menjelaskan saat ini Singapura memiliki sistem birokrasi yang dinamakan Dynamic Bureaucracy.
"Kita mimpikan kondisi Dynamic Bureaucracy, seperti saat ini Singapura, birokrasi yang memiliki kapabilitas, berorientasi ke depan, melakukan inovasi terus menerus," kata Eko di Gedung BPK, Jakarta.
Menurut Eko, sistem birokrasi yang dianut Indonesia saat ini cenderung masih bersifat kaku. Di mana birokrasi dijalankan atas perintah Undang-Undang. Dengan sistem seperti ini menjadikan birokrasi Indonesia kurang bisa berinovasi untuk memikirkan apa yang akan dihadapi di masa mendatang dan inovasi yang akan ditempuh.
"Anggaran tahunan yang dibuat setiap tahunnya cenderung membuat kita tidak kreatif, kita baru saja menyelesaikan anggaran tahun ini harus memikirkan lagi tahun depan," tegasnya.
Sistem birokrasi Indonesia, menurutnya, terbentuk dari kebijakan-kebijakan yang dinilainya kurang bisa menciptakan efisiensi. Untuk itu dia meminta seluruh stake holder segera memikirkan hal ini demi mewujudkan mimpi menjadi negara maju di 2045.
4. Pakai Alamat Surat Elektronik Resmi Pemerintah
Mulai 1 Januari 2014, setiap PNS harus menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi dan diyakini mempersempit ruang untuk penyadapan surat elektronik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB sembari menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.(mdk)



































