Perda Penamaan RSUD Bolsel Bermasalah

DPRD dan Pemkab Saling Serang


Bolsel, ME Peraturan Daerah (Perda) tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), masih menyisakan persoalan. Perda yang ditetapkan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel, 4 bulan silam, ditolak Pemprov Sulut. Bagian Hukum Pemprov menilai, batang tubuh dan risalah Perda, tak bersesuaian sehingga  telah dikembalikan untuk diperbaiki.

Permasalah Perda itupun menyulut perang dingin antara Legislator dan Eksekutif Bolsel. Kedua lembaga itu, sama sama saling menyalahkan satu sama lain, atas adanya kekeliruan dalam Perda tersebut.  Malah DPRD dan Pemkab mulai lepas tangan. “Jangan salahkan dewan jika muncul persoalan dalam Perda itu. Kalau soal urusan perbaikan, itu tanggung jawab Pemkab,” serang Ketua DPRD Bolsel.

Senada dikontarkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bolsel, Syarifudin Datu. “Tanggung jawab dewan soal Perda penamaan RSUD itu hanya sampai di Paripurna penetapan. Kalau sudah menyangkut koordinasi ke Pemprov, itu tanggung jawab Pemkab. Jangan dewan yang disalahkan kalau ada persoalan,” cetusnya.

Penyataan dua petinggi DPRD Bolsel, dibantah Kabag Hukum Pemkab, Roy Bara. Menurutnya, DPRD yang harus bertanggung jawab ketika ada yang salah dalam pembuatan Perda tersebut.

"Saya kira salah alamat kalau kemudian, kekeliruan dalam Perda hanya jadi tanggung jawab Pemkab. Dewan yang harus bertanggungjawab sampai terjadi masalah ini. Sebab dewan yang menetapkan Perda itu," balas Bara dengan naada tinggi.

Diketahui, nasib Perda Penamaan RSUD Bolsel masih kabur. Padahal RSUD belum bisa beroperasi jika belum ada nama.(eskolano kakunsi)



Sponsors

Sponsors