Batas Waktu Pengiriman Dapodik SD/SMP Diperpanjang
TONDANO, ME : Batas waktu pengiriman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013, diperpanjang waktu pemasukannya hingga tanggal 16 Febuari 2014.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, Drs Jemmy Maramis mengatakan, ketentuan ini berlaku berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4506/C/DB/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2013 lalu.
“Alasan diperpanjangnya batas waktu pengiriman Dapodik di tingkat SD dan SMP ini disebabkan karena hingga kini capaian pengiriman data dari sekolah masih rendah akibat belum optimalnya aplikasi sinkronisasi data,” terangnya.
Selain itu menurutnya, dalam surat tersebut juga diharuskan untuk menggunakan aplikasi versi 2.05 yang dapat di unduh melalui website resmi Dikdas Kemendikbud. Hal ini menurutnya sangat penting mengingat keterlambatan pengiriman data ini akan berdampak pada pembayaran dana BOS, tunjangan sertifikasi guru block grand, serta hal-hal lainnya.
“Suratnya sudah diedarkan dan dipastikan harus sampai ke semua sekolah. Untuk keterlambatan pengiriman data akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Namun kepala-kepala UPTD pun akan bertanggung-jawab apabila alasan keterlambatan pengiriman data diakibatkan karena pihak sekolah tidak menerima pemberitahuan mengenai hal ini,” tandas Maramis.(Jeksen Kewas)



































