Lokasi TPA tak jelas, Warga Jadikan Bahu Jalan Sebagai TPA
TUTUYAN, ME : Penetapan kawasan Ibantong sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak diantara desa Dodap dan desa Togid kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sesuai petunjuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim, ternyata masih belum bisa digunakan oleh Masyarakat Boltim.
Pasalnya, penunjukan TPA oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) seluas 5 hektar ini oleh Kepala Seksi (Kasie) Kebersihan dan Sampah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Indri Astuti ST mengatakan, area tersebut tidak memiliki ijin uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengawasan Lingkungan (UPL).
“Memang BLH telah menunjuk area HGU Ibantong sebagai lokasi TPA. Namun kawasan tersebut tidak memiliki kajian UKL-UPL. sehingga itu takut bagi saya untuk mengambil resiko dengan menjalankan pekerjaan tersebut,” ujar Indri kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Indri, lokasi yang telah memiliki kajian UKL-UPL sebenarnya adalah lokasi milik tiga warga desa Dodap. Namun pada saat itu, pemilik lahan tidak mengizinkan lahan tersebut untuk dijadikan lokasi TPA.
“Tempat yang sebenarnya memiliki UKL-UPL berada jauh dari kawasan yang ditetapkan saat ini. Jadi jika memang sudah harus difungsikan maka dengan segera BLH melakukan kajian kembali untuk menerbitkan izin UKL-UPL,” pungkas Indri.
Ditambahkannya, untuk persiapan kelengkapan pembersihan sampah di Boltim, saat ini pihak BLH telah menyerahkan dua unit mobil dump truck di Dinas PU. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar, pada Senin (06/01) lalu, seusai pelaksanaan apel perdana seluruh PNS. (Rahman Igirisa)



































