Kasus Dugaan Korupsi Anggota Dekab Boltim Mengendap di Polres


Tutuyan, ME : Dugaan kasus korupsi dana Makan Minum (MaMi) yang melibatkan anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang merugikan uang Negara sebesar Rp 184 juta melalui Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Boltim, tahun 2011 lalu, kini sudah masuk pada tahap satu. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan, kepada Wartawan via telpon.

 

"Berkas tersangka (TSK) tiga mantan pejabat Sekertariat Dewan (Setwan), dan 20 anggota Dekab Boltim, yang terlibat dugaan kasus MaMi, untuk tahap satu sudah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu (KK), " kata Siallagan, Selasa (07/01/2014).

 

Dijelaskannya, untuk kelanjutan  proses kasus ini, Polres Bolmong tinggal menunggu petunjuk dan kejelasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan, sebab pasca pelimpahan tahap satu, sampai sekarang masih diproses di jaksa. Yang jelas, tinggal tunggu petunjuk jaksa, kalau sudah lengkap, maka kita tinggal berproses untuk pelimpahan tahapan dua, " jelas Sillagan.

 

Hal ini juga di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manoso SH. Manoso menegaskan, bahwa kasus MaMi Dekab Boltim berlanjut terus. "Kasus MaMi yang menjerat tiga mantan pejabat Setwan Boltim, dan 20 angggora Dekab Boltim masih lanjut, " tegas Manoso.

 

Ditemui terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim Ismail Mokodompit mengatakan, meskipun pelimpahan berkas kasus MaMi sudah dilakukan, maka baik pihak penyidik Polres Bolmong maupun pihak Jaksa, agar tidak tinggal diam dengan kasus tersebut.

 

"Kami minta Polres Bolmong dan Kejaksaan Kotamobagu, supaya segera menuntaskannya. Sebab, sudah lama kasus MaMi ini mengendap di Polres Bolmong, tapi satupun dari Legislator Boltim yang terlibat MaMi belum ada yang di tahan. Terkecuali TSK yang pertama, yakni mantan bendahara Setwan Boltim, Satria Mokodompit, yang sudah diputus satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Jadi diminta, supaya kasus ini harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai para TSK ini terus menikmati uang rakyat, " Tegas Mokodompit. (Rahman Igirisa)

 

Foto: Kapolres Bolmong.(Ist)



Sponsors

Sponsors