Pemkab Sosialisasikan Inpres No. 2 Tahun 2013
Tondano, ME : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama pihak Polres Minahasa dan Kodim 1302, Senin (16/12/2013), menggelar kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan konflik dan gangguan dalam negeri. Sosalisasi yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa ini di buka secara langsung oleh Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, para camat, dan perwakilan dari setiap SKPD yang ada.
Dalam sambutannya, Korengkeng mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial hukum dan keamanan dalam negeri yang kondusif demi kelancaran pembangunan di tingkat daerah. Selain itu menurutnya, lewat kegiatan ini sangat baik untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri secara terpadu serta mengatur langkah tepat dan tegas serta proporsional dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan HAM.
“Lewat kegiatan ini kami juga berharap akan dapat membangun koordinasi yang baik antara pihak Pemkab Minahasa bersama Polres Minahasa serta pihak Kodim 1302,” terangnya.
Lanjut dia mengatakan, efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri dilakukan salah satunya dengan membentuk tim terpadu di tingkat daerah khususnya, guna menjamin adanya kesatuan komando dan pengendalian serta kejelasan sasaran rencana aksi pejabat yang bertanggung jawab pada masing masing permasalahan serta target waktu pelaksanaannya.
“Saya menghimbau kepada seluruh camat agar senantiasa sejalan dengan unsur tripika lainnya dalam penanganan gangguan hingga di tingkat terkecil dalam masyarakat termasuk mensosialisasikan Inpres ini serta berbagai program pemerintah lainnya,” kata dia. (Jeksen Kewas)
Foto : Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2013 di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.



































