Adnan : Mudah-Mudahan Tidak Diketuk Parlemen
Revisi UU Tipikor Bisa Tak Nilai Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Jakarta, ME : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah digodok di DPR akan menghilangkan esensi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, jika itu terjadi maka pemberantasan korupsi di Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang.
"Yang menarik sedang dibahas UU Tipikor yang menempatkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, tetapi sama seperti kejahatan pencurian jadi ancaman hukumannya sama seperti yang biasa," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat membuka cara pengumuman pemenang Anti Corruption Film Festival (ACCFF) di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/12/2013) malam.
Menariknya lagi, ungkap Adnan, revisi undang-undang tersebut usulannya berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai undang-undang tersebut disahkan oleh DPR. Mengingat, anggota dewan terkadang sengaja menyetujui disaat-saat tertentu, yakni saat menjelang hari raya tertentu sehingga tak terpantau oleh publik.
"Kita berdoa mudah-mudahan tidak diketuk sama parlemen. Biasanya, ketukan ini ketika kita lengah, seperti menjelang Lebaran dan tahun baru," ujar Adnan.(beritasatu.com)



































