Kadis DKP Bolmut Diduga Minta Fee
Kontrak Kerja Pengadaan Mesin Pabrik Es Dibatalkan
Bolmut,ME
Belum ditandatanganinya kontrak kerja terkait tender proyek pengadaan mesin pabrik es air laut di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dengan pagu anggaran Rp 2.174.820.000, yang notabene telah dimenangkan oleh CV Felinda, nampaknya menimbulkan polemik kurang sedap yang ditujukan ke DKP.
Tender yang telah dimenangkan oleh CV Felinda yang dibuktikan dengan hasil lelang Lembaga Pelelangan Sistem Elekronik (LPSE) Bolmut, Nomor 67/ULP-PBJ/BMU/XI/2012 tersebut, sampai saat ini pekerjaannya belum juga dilaksanakan, karena kontrak kerja pekerjaan belum ditandatangani oleh Kepala Dinas DKP, Ramlan Pontoh.
Tak pelak masalah inipun menimbulkan tudingan jika Kadis DKP diduga meminta fee sebelum mendatangani kontrak kerja pekerjaan tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh kontraktor pemilik CV Felinda, Fely Ibrahim. Dirinya merasa binggung dengan sikap Kadis DKP, yang tidak mau mendatangani kontrak kerja yang sudah dimenangkan oleh pihaknya ."Entah apa mau dari Kadis DKP" ucap Ibrahim, kepada manadoexpress Rabu (14/11).
Menurutnya, sudah hampir dua pekan dirinya mengajukan berkas kontrak untuk ditandatangani, namun Kadis DKP selalu beralasan yang tidak jelas. Ironisnya lagi, saat ini pihak DKP sudah membatalkan kontrak kerja.
“Setiap dimintakan tandatangan, Kadis selalu beralasan tidak jelas, dan sekarang tiba-tiba mengeluarkan surat pembatalan kontrak kerja,” ungkapnya.
Lebih aneh lagi, tambah Ibrahim, Kadis menyatakan bahwa barang tidak sesuai dengan spek, sedangkan pengadaan barang belum ada. "Ini tidak masuk akal, barang belum ada sudah dikatakan tidak sesuai dengan spek," tanya Ibrahim.
Ditambahkannya, jika sebenarnya Kadis DKP tidak berhak untuk membatalkan kontrak kerja, sebab anggaran proyek tersebut berasal dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Anggarannya dari APBN, jadi Kadis tidak berhak membatalkan kontrak kerja. Apalagi, yang sudah dimenangkan dan sesuai dengan standar LPSE Bolmut,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kadis DKP Bolmut Ramlan Pontoh, ketika konfirmasi membantah bahwa dirinya meminta fee dalam kontrak kerja tersebut. Namun ia membenarkan soal pembatalan kontrak kerja tersebut. "Kontrak kerja memang dibatalkan, karena dokumennya tidak sesuai spek,” singkat Pontoh. (gun mondo)



































