KPU Konsultasikan PKPU No 17


Tutuyan,ME : Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, pada Jumat (6/12/2013), di KPU Pusat, Jakarta.

 

Dalam konsultasi dengan Biro hukum KPU Pusat, menurut Ketua KPU Boltim Hendra Damopolii SE, bahwa partai politik (Parpol) sudah harus menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye periode pertama.

 

Pelaporan dana kampanye sampai pada batas tanggal 27 Desember 2014 sesuai dengan ketentuan serta pemasukan rekening khusus dana kampanye periode kedua tanggal 2 maret 2014 sesuai dengan ketentuan,” Jelas Hendra.

 

Lanjut Hendra, parpol berkewajiban untuk memasukan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dana kampanye, jika pada batas waktu yang ditentukan tersebut parpol belum memasukanya ke KPU akan didiskualifikasi.

 

“Sesuai undang -undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 138, partai bersangkutan akan didiskwalifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu,” tukas Hendra.

 

Ditambahkanya, 15 hari setelah pemungutan suara, parpol dan caleg harus memasukan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, dan sanksi bagi yang melanggar adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

 

“Untuk membantu parpol dan caleg tidak salah dalam aturan KPU Boltim membuat helpdesk untuk parpol dan caleg agar dapat berkonsultasi,” Tutup Hendra via Telepon Minggu (8/12/13). (Rahman Igirisa)

 

Foto: Hendra Damopolii, ketua KPUD Boltim.



Sponsors

Sponsors