Libur Sekolah Berlaku Mulai 14 Desember
Tondano, ME : Libur sekolah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa berlaku mulai pada tanggal 14 Desember 2013. Kepala Dikpora Minahasa Jemmy Maramis mengatakan, jadwal tersebut disesuaikan dengan kalender pendidikan yaitu berlangsung dari tanggal 14 Desember 2013 hingga tanggal 5 Januari 2014 mendatang.
“Jadi total hari liburnya ada 22 hari. Pada tanggal 7 Januari nanti baik guru dan siswa sudah harus kembali masuk sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujarnya.
Selain itu, Maramis juga menghimbau untuk semua guru maupun siswa agar dapat memaksimalkan masa liburan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga diharapkannya, usai masa liburan nanti tidak ada lagi guru ataupun siswa yang akan menambah-nambah waktu libur.
“Jika kedapatan ada guru yang menambah hari libur atau melanggar disiplin akan dicatat secara khusus dan akan dilaporkan ke bupati. Guru yang melanggar disiplin dan menambah libur akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,“ tegasnya. (Jeksen Kewas)
Foto : Kepala Dikpora Minahasa, Jemmy Maramis.



































