Pemkab Enggan Berkomentar Soal Kasus Suwondo Moka
Dugaan Korupsi Pengadaan Mobnas
Bolmong, ME
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Cabang Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka kepada Kepala Inspektorat Bolmong, Suwondo Moka, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan mobil dinas (Mobnas) yang diduga bekas, di tahun anggaran 2008, ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran di DPPKAD Bolmut. Proses ini nampaknya bakal berlanjut hingga pada penahanan terhadap tersangka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong sendiri, sepertinya tidak mau berkomenar soal kasus yang melilit pejabatnya itu.
Dihubungi manadoexpress, Kepala Bagian Hukum, Esly S Manabung mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak. Sebab, kasus Suwondo Moka terjadi saat dia masih berada di Bolmut.
“Saya belum bisa apa-apa. Karena, kasusnya masih status tersangka belum resmi ditahan,’’ katanya Selasa (13/11) kemarin.
Menurut Manabung, saat ini pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus tersebut. “Saya akan melakukan kajian dulu, kemudian minta petunjuk dari atasan. Sebab, saya masih ada atasan,’’ ujar Manabung.
Diakauinya, sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejari Cabang Boroko, Suwondo Moka banyak bercurahat kepadanya, untuk menanyakan tentang pejabat yang bermasalah dan bagaimana penanganan Pemkab. “Moka sebelumnya sudah banyak curhat kepada saya terhadap kasus yang menimpahnya,’’ akunya.
Ditambahkan Manabung, penanganan kasus moka tergantung perkembangan nanti ,dan selanjutnya tergantung juga petunjuk dari Bupati Hi Salihi B Mokodongan. “Penanganan bagi pejabat yang terjerat kasus, Pemkab biasa hanya memberikan bantuan penangguhan jika ditahan,’’ tambah Manabung.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bolmong, Cres Tito Kamasaan saat dihubungi, tak mau berkomentar. “Saya tidak mau berkomentar lebih untuk kasus Suwondo Moka, tolong konfirmasi saja ke Sekda,’’ singkat Kamasaan.
Sekda Bolmong, Farid Asimin saat hendak dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, sedang dalam keadaan tidak aktif. (haryono tungkagi)



































