Masyarakat Wajib Melaporkan Data Kependudukan
Manado, ME : UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) mewajibkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan, hal itu disampaikan kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi saat membacakan sambutan tertulis Karo Pemerintahan dan Humas Setda Prov. Sulut Dr. Noudy RP. Tendean SIP MSi pada acara peningkatan peran serta lembaga non pemerintah dalam rangka mewujudkan tertib adminduk di pro. Sulut.
Kegiatan yang berlangsung dihotel Aryaduta manado, Kamis (7/11/2013) ini diikuti para tokoh agama, PKK, Dharma Wanita, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PGRI, LSM dan mitra kerja pemerintah yang mendukung penyelenggaraan adminduk.
Menurut Taju terkelolanya tertib andminduk yang baik diperlukan adanya kesadaran masyarakat termasuk WNI yang berdomisili di luar negeri untuk melaporkan diri atas beberadaannya maupun perubahan-perubahan atau peristiwa penting terkait dengan masalah pencatatan sipil seperti pencatatan lahir mati, perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan serta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya kepada pemerintah setempat untuk di catat.
"Pencatatan ini penting karena selain untuk memberi perlindungan, pengakuan serta penentuan status hukum pribadi juga untuk data dan dokumen kependudukan secara nasuional," jelas kabag paling senior di biro pemerintahan dan humas.
Turut hadir Kasubid penyerasian kebijakan dengan lembaga non pemerintah ditjen Dukcapil Kemendagri, Dini Anggraeni SE MSi sekaligus sebagai pembicara, Kasubag Dukcapil Nita tarumingkeng SSTP dan Kasubag Dekonsentrasi dan TP Boslar Sanger SE.
Editor : Randy



































