Pemuda 24 Tahun 'Intimi' Siswi SMP
HUKUM & KRIMINALITAS
Manado, ME : Warga Kecamatan Paal Dua Kota Manado berinisial Br (24), harus berurusan dengan polisi. Br, dilaporkan telah memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelakunya sendiri sudah kami tahan, dia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Jhony Kolondam, Rabu (6/11/2013).
Dari hasil interogasi polisi, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2013) pagi di salah satu hotel di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala. "Saat itu saya sedang mabuk berat dan mengintiminya sebanyak satu kali," aku Br.
Begitu mengetahui kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polresta Manado. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, Br mengaku mengenal korban ketika berpacaran dengan kakak korban. "Hubungan saya dengan kakaknya tidak berlangsung lama. Akhirnya kami putus. Dan dari situ saya sering berbalasan SMS dengan dia (korban)," aku Br.
Beberapa hari lalu, pelaku datang berkunjung ke kompleks tempat tinggal korban. Waktu itu mereka menggelar pesta minuman keras (miras). Sewaktu berpesta miras itu, korban mendatangi pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah hotel dan lalu terjadi peristiwa tersebut.(kpc)
Foto : Ilustrasi



































