Pemerintah Dinilai Sengaja Persulit Perekrutan CPNS


Tomohon, ME : Sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah dinilai sengaja dipersulit. Ini terbukti dengan ditetapkannya Passing Grade atau nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS yang kini ditangani di Kementerian PAN-RB.

 

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tomohon melalui ketuanya Yongkie Sumual menilai bahwa dalam perekrutan CPNS Tahun ini ditemukan banyak kejanggalan jika ditinjau dari prosesnya. “Kalaupun lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS, sebab jika peserta CPNS lolos dalam passing grade selanjutnya masih ada tahap perankingan sesuai dengan kuota dan formasi yang tersedia,” ujarnya.

 

Dirinyapun mencontohkan untuk formasi guru di Kota Tomohon ada 15 kursi sedangkan jumlah peserta yang lolos passing grade ada 200 orang. “Berarti ada 185 calon guru walaupun nilainya diatas passing grade tidak akan lolos, karena masih ada tahap perangkingan selanjutnya,” tandasnya.

 

Dijelaskannya, pemerintah telah  menetapkan passing grade berbeda untuk ujian CPNSD format computer assisted test (CAT) dan format lembar jawaban komputer (LJK), dimana passing grade untuk ujian CPNSD format CAT adalah tes karakteristik pribadi dengan nilainya 105, sedangkan tes intelegensia umum 75 dan tes wawasan kebangsaan 70, Sedangkan passing grade untuk tes CPNSD format LJK adalah tes karakteristik pribadi 108, tes intelegensia umum 70 dan tes wawasan kebangsaan 64.

 

"Nilai ambang batas untuk tes CPNSD format LJK sengaja dibuat lebih rendah dibanding tes format CAT Sebab dalam soal ujian tes CPNS format LJK lebih banyak dibandingkan format LJK, hal ini yang perlu di sikapi secara konprehensif oleh pemerintah di sikapi secara konprehensif oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang mendapat kuota penerimaan CPNSD," jelasnya.

 

Sumual juga menegaskan soal adanya persepsi dari akumulasi penilaian kelulusan itu, dimana nilai ambang batas merupakan tes kompetensi dasar (TKD). “Sedangkan untuk formasi tertentu tes CPNSD tidak hanya melalui saringan TKD saja tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB) sementara peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD belum tentu diterima menjadi CPNSD jika gagal dalam seleksi TKB dan hal ini yang jadi kendala bagi peserta ujian tes calon pegawai," pungkasnya.

 

Foto : Ilustrasi Ujian CPNS.

 

Penulis : Herie Soriton

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors