Sabu Rp 5 M Diamankan di Bandara Sam Ratulangi
Manado, ME : Petugas Bea dan Cukai Manado menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sam Ratulangi. Seorang tersangka berinisial FS (24) warga Indonesia asal Cirebon diamankan bersama sabu seberat 2,521 kg.
"Tersangka menyelundupkan sabu melalui rute penerbangan Singapura-Manado dengan maskapai Silk Air MI 274," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Manado, Teddy Himawan, pada jumpa pers di Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Sario Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/11/2013) pukul 10.30 WITA.
Himawan mengatakan modus yang dilakukan tersangka FS adalah membawa sabu dengan menyembunyikan di travel bag merk Sesonita, Selasa (29/11/2013) sekitar pukul 14.15 WITA. "Disembunyikan dalam dinding palsu (false concealment)," terangnya.
Ketua BNNP Sulut Kombes Pol John Latumeten mengatakan dari pengembangan penangkapan FS, pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial H alias Herry yang bertindak sebagai penerima barang. "Kami tangkap di stasiun kereta api di Jakarta Pusat," ujar Latumeten.
Latumeten mengatakan tersangka FS memang sudah dikenal karena sudah dua kali melakukan aksinya. FS memang sudah dipersiapkan oleh jaringan yang mengendalikan. "Ada orang di atasnya, kami masih terus melakukan pengembangan siapa aktor intelektualnya," kata Latumeten.
Dia juga minta kepada media untuk tidak langsung mengekspos penangkapan walaupun ada orang-orang yang memberikan keterangan, karena akan menghalangi pengembangan. "Pemberitaan terlalu dini akan memutus penyelidikan yang harusnya bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tandas Latumeten lagi.
Setidaknya, berdasarkan hitungan BNNP Sulut serta Bea dan Cukai Manado, sekitar kurang lebih 12 ribu anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila barang haram ini beredar di masyarakat.
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 102 huruf e dan/atau Pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, atau Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rilis penangkapan dua tersangka penyelundupan sabu jaringan internasional ini dihadiri Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto dan Kaur Bin Ops Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP F Jaya Ginting.(dtc)
Foto : Tersangka beserta barang bukti yang diamankan.(Ist)
Editor : Chres



































