Mokodongan : Gubernur Miliki Kewenangan Bina Kabupaten/Kota


MANADO, ME : Kegiatan workshop hasil monitoring dan evaluasi terhadap urusan pemerintahan se kabupaten/kota di sulut yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas, bertempat di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Kamis (31/10/2013).

 

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan ini, dalam sambutanya beliau menegaskan bahwa, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam Pasal 38 Gubernur memiliki tugas dan wewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, terkait dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

 

“Gubernur juga berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan (korbinawas) terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan (TP) di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk didalamnya mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional Pasal 32 ayat 4 UU No. 25 Tahun 2004 Gubernur memiliki fungsi dan peran mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas dekon dan TP yang ada di kab/kota,” jelas Gubernur. “Dalam konteks inilah sehingga workshop ini digelar, tandasnya.

 

Beliau juga mengharapkan melalui kegiatan ini akan mampu menjawab berbagai isu strategis pemerintah saat ini, antara lain percepatan MDGs, sukses MP3Ei dan MP3KI serta berbagai program strategis lainnya.

 

Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean mengatakan, tujuan workshop ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program kegiatan peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah diwilayah provinsi dan peningkatan koordinasi terkait penyelenggaraan urusan oleh pemerintah kab/kota.

 

Acara turut dihadiri Kasubdit Peran Gubernur Ditjen PUM Kemendagri serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSI, serta pejabat dari Dinas Diknas, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Kabag Pemerintahan Kabupaten/Kota se-sulut.

 

Editor : Randy



Sponsors

Sponsors