JPU Tetap pada Tuntutan

Korupsi PNPM-MP Tombulu, PH Minta Keringanan Hukuman


Manado, MS
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Mita Ropa, SH tak peduli dengan pledoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP Tombulu, lelaki OLK alias Vanny (39). Pasalnya, JPU bertetap pada tuntutan satu tahun pidana penjara, denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan penjara, sebagaimana replik yang dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado Senin (12/11).
“Kami bertetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya yang menjerat terdakwa sesuai pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor,” ujar JPU Mita dalam sidang kemarin.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Reynald Pangaila, SH menuturkan bertetap pada pleidoi (pembelaan) yang telah diajukan.
“Sebagai penasihat hukum, saya minta klien saya dibebaskan, namun jika majelis hakim Verralinda Lihawa, SH MH, Novrry Oroh, SH dan Wenny Nanda, SH punya pertimbangan lain, mohon kiranya diberikan hukuman seringan-ringannya,” timpal Pangaila, menaggapi replik JPU kemarin.
Sekedar diketahui, JPU menjerat terdakwa sebagai oknum ketua UPK PNPM Mandiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 juta. Dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini berawal ketika posisi terdakwa sebagai Ketua UPK digantikan oleh Djemy Sulung yang sebelumnya menjabat Sekretaris UPK.
Kemudian pada 8 Oktober 2011, diadakan perubahan buku rekening Dok Pelmas PNPM Mandiri, namun yang dirubah hanya nama saja sedang nomor rekening tetap sama. Selanjutnya 17 Oktober 2011, terdakwa mendatangi Bank Sulut cabang utama Manado dengan membawa buku tabungan Dok Pelmas PNPM Mandiri Tombulu yang lama atas nama terdakwa, kemudian terdakwa mengisi slip penarikan bank serta memalsukan tanda tangan dan melampirkan foto copy KTP tiga orang pengurus dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 23.500.000. Sayangnya, penarikan uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pengurus UPK PNPM-MP Kecamatan Tombulu. Ironisnya, uang puluhan juta rupiah itu, terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.(fiena)



Sponsors

Sponsors