Dokumen 'Honda' di RSUD Noongan Terindikasi Dipalsukan


MANADO, ME : Perekrutan tenaga honorer daerah (honda) tahun 2013 untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan, Kabupaten Minahasa, diduga bermasalah.

 

Pasalnya, ada Sejumlah Honda yang dinyatakan lulus berkas terindikasi menyalahi aturan menyangkut dokumen yang disertakan dalam persyaratan. Masalah dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara resmi masuk ke Polda Sulut, Rabu (30/10/2013) kemarin.

 

Bahkan, data mengenai laporan itu segera masuk ke Kapolda Sulut dan segera ditindaklanjuti untuk diselidiki. Kepada wartawan, Steven Mokodongan bersama tiga tenaga honda RSUD Noongan menyatakan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti terkait kejanggalan dalam perekrutan Honda 2013 dilingkup RSUD Noongan.

 

Dia mengatakan, surat laporan resmi serta lampiran data-data sebagai bukti, sudah diserahkan ke bagian Sekertariat Umum (Setum) Polda Sulut. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke Kapolda Sulut.

 

Dia menguraikan, awalnya RSUD Noongan mengusulkan ke Pemprov Sulut sebanyak 160 Honda untuk diangkat sebagai PNS di RSUD Noongan. Hanya saja ditemukan kejanggalan diantaranya, sebagian besar tenaga Honda yang dinyatakan lulus berkas diduga jarang atau sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk kerja di RSUD Noongan.

 

Selain itu, salah satu syarat untuk direkrut menjadi PNS, yakni tenaga honorer yang masa kerjanya dari tahun 2005 di RSUD Noongan. Anehnya lagi, ada sejumlah Honda yang baru bekerja sejak tahun 2010 sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Dirut RSUD Noongan menyatakan telah bekerja sejak tahun 2001-2005.

 

Lebih heran lagi, SK tersebut yang dikantongi para Honda yang baru bekerja akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, ditandatangani oleh mantan Dirut RUSD Noongan, Almarhum dr Albert Tangel. Padahal, Almarhum Albert Tangel meninggal dunia tahun 2009.

 

"Dugaan pemalsuan dokumen ini yakni terkait SK tenaga honorer yang bekerja tahun 2010 namun mengantongi SK masa kerja 2001-2005 yang ditandatangani mantan Dirut RSUD Noongan (Alm. dr Albert Tangel), jelas melanggar aturan. Bukti ini merupakan pembohongan publik dan terindikasi penyalahgunaan wewenang dari pihak yang mengeluarkan SK," urai Steven yang dibenarkan tiga rekannya, saat mengajukan laporan ke Polda Sulut.

 

Apabila Honda yang lulus berkas dan akan ikut seleksi 3 November 2013, diangkat sebagai PNS, menurut Steven, ini sangat merugikan negara. Untuk itu dia berharap Polda Sulut segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait yang diduga memalsukan dokumen SK dari RSUD Noongan.

 

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare menegaskan setiap laporan yang masuk ke Polda Sulut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. "Setiap laporan yang masuk, pasti akan dipelajari kemudian diselidiki secepatnya," tegas Adare.(yanes/msg)

 

Foto : RSUD Noongan.



Sponsors

Sponsors