Polisi Tahan 'Aktor' Foto Mesum PNS Bolmong
Lolak, ME : Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menetapkan PL alias Popi, warga Kelurahan Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sebagai tersangka dalam foto mesum yang beredar luas serta meresahkan masyarakat Bolaang Mongondow dan sekitarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong AKP Iver Manoso mengatakan, bahwa PL telah diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus ini akan terus dikembangkan. Wanita dalam foto tersebut juga sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang bertambah," ujar Iver, Rabu (30/10/2013).
Tersangka saat ini tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Beberapa pekan lalu, orang-orang dalam 14 foto mesum yang diduga adalah PL dan seorang perempuan beredar luas di masyarakat. Dalam foto-foto tersebut, keduanya terlihat dalam pose bugil dan sedang bermesraan.
Wanita di dalam foto tersebut diduga sebagai selingkuhan PL. Dari informasi yang berkembang, PL sengaja mengabadikan hal tersebut menggunakan kamera ponsel di sebuah kamar. Foto-foto itu kemudian beredar dan meresahkan masyarakat sehingga memaksa polisi turun tangan untuk menyelidikinya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebar dan korban foto bugil bisa menjadi tersangka. Pada Pasal 34, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(kpc)
Foto : Salah satu foto yang beredar dimasyarakat.
Editor : Chres



































