Meiva Diduga Diskriminatif dan Hambat PAW Baluntu


MANADO, ME : Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Juddy F. Moniaga,SE dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) yang telah berpindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan resmi mengundurkan diri di DPRD Provinsi Sulut, sejak Senin (15/04/2013, enam bulan lalu, sepertinya hingga kini masih tertahan.

 

Padahal beberapa bulan lalu, Ardiles Mewoh Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum mengatakan, berkas anggota DPRD Provinsi Sulut dari dapil Minsel-Mitra ini, sudah diteruskan ke Deprov sejak Kamis (05/09/2013).

 

“Berdasarkan rapat pleno KPU Sulut pada Sabtu (31/08/2013) lalu, telah memproses berkas PAW sesuai dengan permintaan parpol dan surat dari dewan mengacu aturan yang berlaku, Dan berkas PAW tersebut sudah diserahkan ke Dewan,” kata Mewoh, sembari menambahkan, sesuai dengan aturan yang akan menggantikan Moniaga adalah Supratman Baluntu,SH.

 

Meskipun kelengkapan administrasi sudah rampung, Ketua Deprov Sulut diduga Hambat PAW Supratman Baluntu,SH. Bahkan, disinyalir Pdt. Meiva Salindeho-Lintang,STh, terkesan diskriminatif dan sengaja mengulur–ulur waktu.

 

“Semua berkas PAW Supratman Baluntu,SH sudah rampung, tapi kenapa hingga kini belum juga diteruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindaklanjuti ke Mendagri dan ditetapkan Surat Keputusan untuk dilantik di Deprov Sulut.

 

"Proses PAW ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Hal ini patut dipertanyakan, apakah karena yang akan menggantikan Moniaga adalah Supratman Baluntu,SH, seorang warga Minsel berdarah etnis Bantik dan berbeda keyakinan dengan Pdt Meiva Salindeho-Lintang,STh? Sehingga sengaja menghambat proses PAW," tutur Markus Intama, Generasi Muda Adat Bantik Kabupaten Minsel dan Hendro Kuera Aktivis Ikatan Pemuda Nusa Utara Kabupaten Mitra, kepada wartawan, usai ikut demo KNPI Sulut, pada Senin (29/10/2013).

 

Mereka pun mempertanyakan, mengapa proses PAW yang diusulkan Partai Golkar terhadap Almarhum Prof. DR. Ir. Jopie Paruntu,MS dan Pdt. Tonny Daud Kaunang,STh langsung direspon oleh Pimpinan Dewan, bahkan diinformasikan akan segera diproses dan ditindaklanjuti.

 

Sedangkan sekarang ini PAW Supratman Baluntu,SH sepertinya diabaikan oleh Ketua Deprov Sulut. “Yang kami tahu, sudah tidak bermasalah, apalagi semua berkas sudah rampung, tapi kenapa belum juga ada tindaklanjut. Ironisnya lagi, berkas yang sudah lengkap sesuai hasil pleno KPU Sulut masih mengendap di meja Ketua Deprov Sulut, setiap kali kami berkunjung ke ruang kerja Ketua Deprov Sulut, Ibu Ketua terkesan cuek dan seakan tidak mau menerima tamu,” sindir Intama dan Kuera yang juga Kader Partai Pemuda Indonesia Sulut.

 

Sehubungan dengan itu, Deprov Sulut diharapkan tidak mempersulit proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan partai politik. Kalau hal ini tak diindahkan, maka partai bisa saja melakukan gugatan PTUN kepada lembaga tersebut.

 

Menurut praktisi hukum dan pengamat politik pemerintahan, Revoldy Makagansa,SH,MH, partai politik mempunyai hak untuk melakukan gugatan PTUN kepada Ketua Deprov Sulut, apabila pimpinan lembaga ini dengan sengaja memperlambat dan mempersulit proses PAW, yang dokumennya sudah lolos verifikasi KPU Sulut.

 

“Sesuai aturan, PAW yang disodorkan partai politik tidak boleh dipersulit pihak Deprov atau lembaga apapun, termasuk Pemerintah Provinsi Sulut. Berkas PAW langsung ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya apabila sudah ada rekomendasi dari KPU,” tukas Makagansa.(tim-me)

 

Foto : Meiva Salindeho-Lintang.(Ist)

 

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors