Sukrita Divonis 15 Tahun Penjara
Bawa Sabu Seharga 2,2 Miliar
MANADO, ME - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada ST alias Sukrita alias Peng (28), terdakwa pembawa sabu asal Thailand. Wanita ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 8 miliar, jika tidak dibayar maka diganti hukuman 6 bulan kurungan badan," kata Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning, di persidangan, Rabu (23/10/2013) siang.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Petrus Sumelang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti memasukkan sabu seberat 1.146 gram ke Indonesia melalui terminal kedatangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado," lanjut Basuning.
Terdakwa bersama penasihat hukumnya, Markus Tojang, langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim. Terlihat senyum di raut wajah Sukrita ketika alih bahasa memberitahukan isi putusan itu.
"Kami berharap putusan yang lebih ringan karena banyak fakta persidangan yang diindahkan. Tapi kami menerima putusan itu," jelas Tojang, usai persidangan.
Sukrita tertangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.146 gram yang dikemas dalam koper dari negaranya Thailand, Senin (25/3/2013) pukul 14.00 WITA.
Sabu dalam kemasan dua paket besar dengan harga mencapai Rp 2,292 miliar ini terdeteksi petugas Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado, setelah Sukrita turun dari pesawat Maskapai Silk Air MI 274 dengan rute penerbangan Singapura-Manado.
Sukrita juga sempat membuat heboh dengan menikahi sesama tahanan kasus pencurian motor, RST alias Ronny (22) di sebuah Gereja kecil bernama Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kanaan, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Rutan Manado, Selasa (24/9/2013).(dtc)
Foto : Sukrita (baju putih) saat menjalani persidangan di PN Manado.(Ist)
Editor : Chres



































