Pemekaran Minsela Terus Dikaji


AMURANG, ME - Derasnya dukungan warga dan masyarakat Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompasobaru, Ranoiapo, Motoling, Motoling Timur, Motoling Barat dan Kumelembuai untuk membentuk daerah otonom yang baru yaitu Kabupaten Minahasa Selatan Atas (Minsela) disikapi serius oleh Pemkab Minsel.

 

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE sendiri kepada awak media mengatakan, bahwa proposal usulan Panitia Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Atas (P2KMSA) Nomor: 03/PAN-MINSELA/III/2011 sedang dalam pengkajian oleh pihak eksekutif.

 

“Kami sedang mengkaji lebih dalam proposal panitia pembentukan Minsela sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan, Penghapusan dan Panggabungan Daerah, yang didalamnya Minsela sendiri” kata Paruntu.

 

Paruntu mengatakan, apabila hasil kajian sudah selesai dan memenuhi unsur aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam PP No 78 tahun 2007, maka dokumen usulan tersebut akan menjadi dokumen resmi dan siap ditindaklanjuti ke pihak Legislatif (DPRD,red) kabupaten Minsel. Selanjurtnya ke Gubernur Sulawesi Utara, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia.

 

“Pokoknya kalau hasil kajian sudah mememuhi unsur aturan, akan saya tindak-lanjuti ke DPRD,” ujar istri tercinta Kristovorus Deky Palinggi ini.

 

Hal senada juga disampaikan, Asisten I Setdakab Minsel Danny Rindengan dan Kabag Pemerintahan Tursianto Rumengan. Menurut mereka, dari 8 Kecamatan dan 71 desa, keputusan BPD harus diikutsertakan. Minimal 2/3 Desa cakupan wilayah calon kabupaten.

 

“Kalau di Minsela dokumen aspirasi masyarakat minimal 47 Keputusan BPD yang harus diusulkan oleh panitia pembentukan Minsela,” tandas Rindengan dan Rumengan sambil mengaminkan bahwa berkas Minsela masih dalam kajian. “Nanti kalau sudah final, akan kami sampaikan hasilnya,” tambah Rindengan.

 

Penulis : Jerry Sumarauw

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors