Tetty Optimis, Minsel Bakal Miliki SKPD Baru
Usulan Sudah Direstui Mendagri
AMURANG, ME - Peningkatkan pelayanan publik menjadi perhatian serius Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu. Buktinya, usulan Pemkab Minsel ke Mendagri telah dijawab oleh Mendagri melalui Sekjen Mendagri Diah Anggareani yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara dengan Nomor 061/7381/SJ tertanggal 08 Oktober 2013.
Menurut Tetty, rekomendasi Penataan Organisasi Perangkat daerah di kabupaten Minahasa Selatan telah disetujui oleh Kemendagri, seperti usulan peningkatan status eselonisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dari eselon III ke eselon II, Peningkatan status Kantor Lingkungan Hidup (KLH) menjadi Badan Pengelolah Lingkungan Hidup (BPLH) dari eselon III ke eselon II, Penggabungan dua SKPD antara Kantor Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (BPMPSP) dari eselon III ke eselon II, pemisahan Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD) menjadi dua Dinas masing-masing Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) dan Dinas Pendapatan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi dua masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Begitu juga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hanya berubah nama menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif. Upaya ini diambil untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Minsel.
“Semua ini saya persembahkan untuk rakyat Minsel, dan seluruh Pegawai Negeri Sipil agar bisa menduduki jabatan-jabatan karir dalam dunia birokrat” ujar Tetty.
Tetty mengaku sangat optimis bahwa Minsel akan ketambahan beberapa SKPD. “Saya sangat yakin Penataan Organisasi Perangkat daerah di kabupaten Minahasa Selatan akan terealisasi. Karena berkas kajiannya tinggal menunggu pembahasan bersama dengan pihak Legislatif,” kata Paruntu yang didampingi Kabag Humas dan Protokoler Minsel Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi.
Foto : Istimewa.
Penulis : Jerry Sumarauw
Editor : Chres



































