Foto: kantor indosat
Kejagung: Korupsi Indosat Rp 1,3 Triliun
Jakarta, ME Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Indosat mencapai Rp 1,3 triliun. Jumlah kerugian negara ini diperoleh berdasarkan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Laporan baru saya terima Jumat (9/11), secara sepintas sudah saya baca. Kerugian negara ditemukan Rp 1,3 triliun," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. Seperti diketahui pelapor kasus ini Denny Ahmad K kini menjadi tersangka.
Denny, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap manajemen Indosat. Dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan.
Lantas, Denny bertemu dengan pihak Indosat yaitu Manager Legal Indosat, Didi Sudirman dan dua stafnya, David Halomoan Siregar dan Jatmiko di Starbuck Plaza Indonesia, Restaurant Imperial Treasure Plaza Indonesia dan yang terakhir di restoran Papper Lunch di Plaza Indonesia pada 9 April 2012, 18 April 2012 dan 20 April 2012.
Dalam pertemuan tersebut, Denny menyodorkan secarik kertas bertuliskan angka 30. Lantas Didi pun menanyakan maksud tulisan 30 dan dijawab Rp 30 miliar. Setelah itu mereka pun bubar.
Pada pertemuan kedua, Indosat mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 30 miliar. Lalu Denny pun menurunkan permintaanya menjadi Rp 5 miliar. Lagi-lagi Indosat mengaku tidak bisa memenuhi uang yang cukup banyak tersebut. Sehingga Denny pun menurunkan lagi menjadi Rp 4 miliar dengan mengancam akan membumihanguskan Indosat.
Pada pertemuan ketiga, Didi membawa uang US$ 20 ribu yang akan diserahkan ke Denny. Kepada Denny, uang tersebut sebagai pemanis atau tanda jadi bayar. Saat Denny menghitung lembaran dollar tersebut, dua orang polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Denny.
Denny sendiri didakwa dengan pasal 368 KUHP ayat 1 jo pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Kendati begitu, Kejaksaan memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.(dtc)



































