Melawan saat Ditangkap, 4 Peluru Bersarang di Kaki OL
MANADO, ME – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut menangkap OL alias Tori alias Andre (19) di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis (10/10/2013) tengah malam.
OL merupakan salah seorang buronan pelaku penikaman ajudan Dir Sabhara Polda Sulut, Bripda Yusuf Muhadi. Anggota Timsus Polda Sulut terpaksa menembak OL yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, karena melawan saat ditangkap di rumah temannya.
Empat butir peluru bersarang di kedua kakinya. "Kami mengepung rumah tempat persembunyiannya selama melarikan diri. Saat mau ditangkap, dia melakukan perlawanan," ujar Aiptu Marwan Gembong di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (11/10/2013) dini hari.
Ketika mau ditangkap, pelaku menyerang anggota dengan katana kecil. Dua tembakan dilepaskan untuk menghentikan aksi pelaku. Namun, meski sudah ditembak, pelaku terus menyerang dan nyaris melukai petugas. Terpaksa dua tembakan lagi dilepaskan untuk melumpuhkan OL.
"Kami mengamankan samurai (katana) yang dipakainya. Turut juga diamankan tiga buah pelontar dan enam anak panah yang berada di dalam tas miliknya," kata Marwan.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Djeffry Lasut membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku penikaman terhadap anggota polisi itu. "Pelakunya kita serahkan ke Polresta Manado karena istri korban membuat laporan di sana," terangnya.
Sebelumnya, pada Selasa (1/10/2013) dini hari, korban Bripda Yusuf Muhadi (21) yang baru selesai makan di restoran cepat saji McDonald's kawasan Megamas bermaksud mengantar pulang istrinya, Merika Tambayong (21), di Kelurahan Tikala Ares.
Saat melintas di pertigaan SMK Harapan Generasi, Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, pelaku bersama sejumlah rekannya menghadang. Korban sempat menyebut dirinya anggota polisi, tetapi tidak dihiraukan dan kemudian melakukan pengeroyokan.
Pelaku bersama rekan-rekan lainnya lalu menikam korban sambil disaksikan oleh istrinya yang hanya bisa menangis. Dua tusukan benda tajam dilayangkan pelaku dan mengakibatkan luka tusuk di paha kiri dan pinggul korban. Beruntung, nyawa korban bisa terselamatkan setelah dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Manado.
Dari informasi diperoleh, pelaku memang merupakan salah seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di dalam kawasan Megamas yang menewaskan Melky Langi (26) pada 16 Desember 2012.
Ketika itu pelaku hanya divonis tujuh bulan penjara karena hanya terbukti turut serta membantu temannya yang melakukan penikaman yang berujung pada pembunuhan. Pada bulan Juli 2013, pelaku bebas. Kini residivis itu harus berurusan kembali dengan hukum.(kpc)
Editor : Chres



































