Perusahaan Tambang Masih Gunakan BBM Bersubsidi
TOMOHON, ME - Perusahaan tambang Mineral yang ada kota Tomohon mulai melanggar peraturan yang ada. Mulai dari permasalahan perizinan hingga penggunaan Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan/alat berat perusahaan tambang.
Sesuai keputusan pemerintah untuk penggunaan BBM di lingkungan perusahaan harus menggunakan BBM Non Subsidi, akan tetapi perusahaan dianggap acuh tak acuh dengan peraturan ini.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon, Jerry Patilima, geram dengan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Dirinya berjanji akan segera menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang truk pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM bersubsidi.
"Jika perusahaan-perusahaan ini belum juga sadar diri, kami akan menerapkan kedua permen ini, guna menertibkan tindakan yang dianggap membangkang ini." terang Patilima.
Patilima mengakui, peraturan tersebut belum terealisasi di Tomohon. Sehingga kendaraan perusahaan ini masih leluasa menggunakan BBM bersubsidi SPBU. "SPBU di Tomohon sudah memasang baliho tentang Permen ESDM tersebut, namun belum bisa dilaksanakan karena itu membutuhkan SPBU khusus untuk BBM non subsidi. Sementara di Tomohon belum ada SPBU non subsidi,” ujar Patilima.
Untuk itu dalam waktu dekat bersama pihak PT. Pertamina Pemkot Tomohon akan segera membicarakan masalah pembuatan SPBU Non Subsidi untuk kota Tomohon. “Sebab, dalam penentuan SPBU non subsidi hanya bisa dikeluarkan oleh PT.Pertamina,” beber Patilima.
Foto : Ilustrasi pengangkutan hasil tambang mineral batuan.
Penulis : Herie soriton
Editor : Chres



































