Forum LLAJ Tetapkan Jam Dilarang Parkir


Manado, ME - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Manado menetapkan pemberlakuan jam dilarang parkir bagi kendaraan pada pukul 15.00 Wita atau sampai pukul 20.00 Wita.

 

Pemberlakuan jam parkir kendaraan tersebut hanya pada lokasi dari depan Gereja GMIM Paulus sampai pertigaan Pikat Sario. Dimana, pada jam-jam tertentu kemacetan sering terjadi di kawasan itu setiap hari. Ini disebabkan, banyaknya tempat usaha yang tersebar disepanjang jalur tersebut.

 

“Forum Lalu Lintas sepakati bersama bahwa pada jam tiga sore sampai jam delapan malam, tidak boleh ada kendaraan yang terparkir ditepi jalan, sepenjang jalan Sam Ratulangi mulai dari Gereja Paulus sampai pertigaan Pikat,” ujar Ketua Forum lalu Lintas Kota Manado yang juga Wakil Walikota Harley AB Mangindaan, dalam rapat Forum LLAJ Kota Manado di ruang Toar Lumimuut, Selasa (8/10/2013).

 

Apalagi, jalan SamRat merupakan jalan negara yang harus bebas dari parkir kendaraan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2010.

 

“Ini perlu ada sosialisasi kepada masyarakat menyangkut jam dilarang parkir kendaraan di jalan Sam Ratulangi. Saya minta bantuan Camat dan Lurah yang ada di lokasi sempanjang jalan Sam Ratulangi untuk ikut mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat dan pemilik usaha,” tandas Wawali.

 

Turut mendampingi Wawali, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Rum Usulu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Manado Drs Frans Koagouw serta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Manado AKP Aidit Djafar SH MH.

 

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors