Tak Miliki Ijin, Tambang Galian C Terancam Ditutup


Tondano, MEPemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan ijin kepada setiap pemilik tambang Galian C yang beroperasi di daerah Minahasa.

 

Langkah ini diambil pemerintah mengingat di daerah Minahasa ada banyak perusahaan yang beroperasi dalam kegiatan pertambangan golongan galian C seperti, bebatuan, pasir, teras dan kaolin yang tidak miliki izin ataupun yang hingga kini belum memperpanjang surat izin pertambangan.

 

“Pembaharuan surat izin perusahaan pertambangan ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri ESDM Nomor 2737 K/30/MEM/2013 yang mengatur tentang penetapan wilayah pertambangan di pulau Sulawesi,” terang Kepala Dinas ESDM Kabupaten Minahasa, Drs Donald Wagey.

 

Menurutnya, penertiban izin lokasi pertambangan ini juga dilakukan untuk memacu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pendapatan dari sektor adalah merupakan pemasukan yang besar di daerah Minahasa yaitu mencapai 2, 15 Miliar per tahun.

 

Lanjut, Wagey menjelaskan, dalam penertiban perusahaan Galian C ini, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutup lokasi tambang, jika pemilik pertambangan tersebut tidak melakukan pengurusan surat izin baru. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin pertambangan akan tergolong pada kategori tambang liar yang memang harus ditertibkan.

 

“Dampak lain yang kami takutkan yaitu ketika suatu perusahaan melakukan aktifitas tanpa mengantongi izin akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan akan luput dari pengawasan pemerintah, sebab pemerintah hanya bisa mengawasi perusahaan yang telah memilki izin,” ujarnya.

Penulis : Jeksen Kewas

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors