Batas Penyetoran PBB Diperpanjang Hingga 5 November


Tondano, ME - Batas waktu tanggal 31 September yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk jatuh tempo penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap kecamatan, diperpanjang hingga tanggal 5 November 2013.

 

Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow Msi, mengungkapkan, evaluasi yang dilakukan Pemkab hingga batas jatuh tempo yang ditetapkan pemerintah pada 31 September lalu, ternyata rata-rata kecamatan di Kabupaten Minahasa belum memenuhi target setoran PBB.

 

“Rata-rata kecamatan belum memenuhi target setoran PBB pada batas waktu yang ditentukan yaitu pada akhir September ini. Setelah dilakukan evaluasi, ada beberapa alasan yang diajukan para camat dan membuat Pemkab mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas jatuh tempo penyetoran hingga 5 November ini,” ujar Bupati.

 

Diungkapkannya, dari beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak Pemkab dalam mengambil kebijakan memperpanjang jatuh tempo penyetoran PBB, salah satunya yaitu karena memang adanya keterlambatan pemasukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa.

 

Lanjut Bupati mengatakan, dengan adanya perpanjangan batas waktu penyetoran PBB ini, dia pun berharap setiap kecamatan bisa memenuhi target setoran sebagaimana yang telah ditentukan di tiap-tiap kecamatan.

 

“Jadi dengan adanya kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah ini, tidak ada alasan lagi bagi setiap kecamatan untuk tidak memenuhi target setorannya. Semuanya sudah harus mencapai target sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Jeksen Kewas

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors