Pemkab Akan Berantas Perjudian Ditempat Kedukaan


Tondano, MEJudi adalah merupakan salah satu penyakit masyarakat yang terus membudaya di hampir setiap pelosok daerah di Indonesia. Di daerah Minahasa sendiri, praktek perjudian seakan menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat, termasuk salah satunya yaitu praktek perjudian di tempat-tempat kedukaan.

 

Fakta yang selalu di temui di hampir setiap kedukaan di pelosok daerah di Minahasa, warga memanfaatkan situasi tersebut untuk bermain judi dengan dalih untuk menghibur keluarga yang tengah berdukacita. Padahal, judi dengan dalih apapun termasuk praktek perjudian di rumah duka, jelas-jelas merupakan pelanggaran yang menyalahi hukum.

 

Berangkat dari hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan berupaya menindak tegas dan menghilangkan tradisi judi yang dilakukan warga di tempat-tempat kedukaan.

 

Wakil Bupati Minahasa, Ivan Sarundajang, mengatakan, tidak ada alasan bagi warga untuk berjudi di tempat manapun sekalipun dengan alasan untuk menghibur keluarga yang berduka.

 

“Dampak negatif dari maraknya perjudian di tengah masyarakat jelas akan merusak sistem sosial masyarakat. Untuk itu, budaya judi harus diberantas di setiap sudut dan tempat di daerah Minahasa,” tegas Ivan.

 

Ditambahkan Ivan, praktek perjudian juga sering menjadi salah satu pemicu timbulnya konflik di tengah keluarga dan masyarakat. Menurutnya, dampak lain dari perjudian yaitu sedikit demi sedikit uang di dompet habis, dan setelah itu harta benda seperti rumah dan tanah akan dijual atau digadaikan, dan tak jarang akan berujung pada perceraian keluarga.

 

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakatnya, jadi hal-hal yang menghambat upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat harus diberantas,” tutup Ivansa.


Penulis : Jeksen Kewas

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors