Kakek 60 Tahun Dipolisikan Karena Kupas Kulit Pohon


Manado, ME

YS, seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Minahasa dilaporkan ke polisi hanya karena hal sepele. YS diadukan oleh Christina Kuntag (51) karena mengupas kulit pohon di tanah milik Christina di perkebunan Toroara, Senin (30/9/2013).

 

Dalam laporan polisi di Polresta Manado, Christina mengaku mengalami kerugian dengan rusaknya pohon di tanah miliknya tersebut.

 

Pohon yang dikupas YS menjadi kering dan mati. Perbuatan itu dilakukan YS minggu lalu. Alasan lain, karena pohon yang kering dan mati tersebut berdekatan dengan mata air. Pelapor khawatir dengan matinya pohon tersebut akan mempengaruhi mata air yang akan kering.

 

Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta atas perbuatan yang dilakukan lelaki yang sehari-hari sebagai seorang petani.

 

Kepala bagian Humas Polresta Manado, AKP Johny Kolondam membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah masuk, dan akan kami teruskan," ujar Kolondam, Selasa (1/10/2013). (kpc)

 

Foto : Ilustrasi.



Sponsors

Sponsors