
Foto: Saat kegiatan berlangsung, inzet Donald Pondaag sedang memaparkan materi sosialisasi.
Pondaag: Perda Sampah Bukan Sekedar Aturan di Atas Kertas
Tomohon, MX
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah, ketika ditetapkan menjadi Perda, jangan hanya menjadi sekedar aturan yang tertulis di atas lembaran kertas. Akan tetapi, itu harus dipatuhi semua pihak. Demikian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Donald Pondaag saat diwawancarai manadoxpress.com di Sixteen Cafe, kelurahan Lansot, kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (16/5), malam.
"Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, saya berharap ketika ditetapkan, Perda ini bukan sekedar aturan di atas kertas. Ini layaknya dijadikan gerakan bersama untuk membangun budaya bersih disiplin, sehingga Tomohon bisa menjadi Kota Wisata. Bahkan jadi contoh daerah dengan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman untuk ditinggali," sebut Pondaag.
Dijelaskan, tujuan pembentukan Perda ini, yang pertama, ingin mendorong masyarakat untuk berpartisipasi berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Kedua, untuk menjadikan lingkungan yang bersih. Ketiga untuk menjamin kesehatan. "Melalui sampah, itu terdapat banyak sumber penyakit. Nah ketika lingkungan bersih, otomatis warga sekitar akan menjadi sehat," katanya.
Dalam Perda ini juga secara substansi diatur mengenai larangan-larangan dengan sanksi kepada mereka yang membuang sampah sembarangan, terutama dari dunia usaha. Dunia usaha yang salah dalam pengelolaan sampahnya, tentunya akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha.
Dalam Ranperda ini juga mengatur tentang penghargaan. Ketika masyarakat sudah dengan sebaik-baiknya mengelola sampahnya. Atau juga masyarakat melaporkan adanya tindakan pembuangan sampah sembarangan dari perusahaan atau dunia usaha. Itu akan ada reward dari pemerintah. Dunia usaha yang dimaksud, termasuk perusahaan, restoran, perhotelan dan lain sebagainya.
"Untuk sanksi kepada individu masyarakat yang melanggar aturan Perda pengelolaan sampah, belum diatur secara spesifik," tutur Pondaag usai giat sosialisasi Ranperda.
Sebelumnya, saat tampil sebagai narasumber sosialisasi Ranperda, Pondag mengakui, sejauh ini persoalan sampah di kota Tomohon, secara umum masih dapat diselesaikan. Dalam sosialisasi tersebut, dirinya berharap ada tanggapan, usulan dan masukan masyarakat untuk lebih melengkapi atau menyempurnakan Ranperda itu. Pun bila ada keluhan-keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah, maka itu akan dijadikan aspirasi untuk dituangkan dalam Perda.
"Pengelolaan sampah di kota Tomohon itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau DPRD saja. Akan tetapi, juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Tomohon. Dalam Perda ini sangat diharapkan peran serta masyarakat, mulai dari hal terkecil, yaitu bisa memilah sampah sebelum diangkut petugas persampahan," lugasnya.
Dipaparkannya, salah satu poin dalam Ranerda tersebut, yaitu jadwal untuk membuang sampah. Masyarakat harus mematuhi waktu atau jam yang diperbolehkan untuk membuang sampah. Jangan menaruh di depan rumah jauh sebelum jadwal kedatangan armada pengangkut, karena beresiko sampah diserak hewan seperti anjing dan kucing. Kata dia, kalau masyarakat sudah mematuhi jadwal pembuangan sampah lantas armada pengangkut tidak datang, dirinya akan mengkritik pemerintah.
"Jadi, Ranperda ini akan mengatur kita semua, bukan hanya masyarakat, termasuk juga pemerintah kota, DPRD, bahkan dunia usaha. Sebab itu, kami memandang Ranperda ini sangat penting untuk dijadikan Perda. Hal ini juga diwajibkan oleh undang-undang bahwa di daerah harus ada Perda tentang pengelolaan sampah," pungkas Pondaag.
Terpantau, narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon, John Kapoh, S.S., M.Si. Sosialisasi dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Tomohon. Sebagai peserta, yakni masyarakat kelurahan Kayawu dan Wailan. (hendra mokorowu)