Foto: Ketua LSM Bintang Prabowo 08 Marthen Sumakul.
LSM Bintang Prabowo 08 Soroti Kasus Penjualan Miras Jenis CT Tanpa Ijin di Minahasa
Tondano, MX
Penanganan Kasus perkara tindak pidana memperdagangkan pangan olahan jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin, kian disoroti sejumlah warga dan tokoh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat.
Kasus pidana memperdagangkan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin tersebut perna menyeret seorang pelaku berinisial CS alias Christian (70) Warga Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
Krologis kejadian, pada hari kamis Tanggal 2-5-2024 silam, sekira pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana mengedarkan Miras jenis Cap Tikus tanpa ijin beredar di kalangan masyarakat.
Berdasarkan kerja keras tim yang melakukan pemeriksaan, saat di warung/kios milik salah satu warga, didapati Informasi bahwa CT tersebut didapat dari Tersangka (Tsk) CS, yang berada di Desa Atep Kecamatan Langowan.
Mendengar Informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menuju ke alamat tersangka CS, dan menemukan ketersediaan Miras jenis CT sebanyak 285 Liter.
Kasus tindak pidana memperdagangkan pangan olahan jenis Miras Cap Tikus itu, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Memicu kekhawatiran warga dan tokoh masyarakat sehingga penanganan Kasus ini tidak dapat memberikan efek jera terhadap Tsk, supaya tak mengulangi perbuatannya.
Disampaikan Marthen Sumakul, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo-08 yang dikenal dengan Bintang Pejuang Keadilan (BPKN) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus Miras yang sampai sekarang masih beredar.
"Kasus pangan olahan jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin ini harus di seriusi oleh pihak kepolisian. Apalagi, menyangkut Minuman beralkohol (Miras) yang dapat menyebabkan Kerawanan Kamtibmas," kata Sumakul.
"Jika kasus ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku, maka kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini," tandasnya. (Erwien Bojoh)



































