43 Kepsek 'Kompak' dengan Tersangka

Dugaan Korupsi Blockgrant Minut


Minut, ME

Penyidikan dugaan korupsi dana blockgrant Rp769 juta di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minut memasuki babakan baru. Akhir pekan lalu, sebanyak 43 Kepala Sekolah (Kepsek) dari 50 Kepsek penerima bantuan dikonfrontir penyidik Polres Minut dengan tersangka LT alias Lus yang juga Kepsek di SD Wasian.

Menariknya, keterangan yang disampaikan para Kepsek dalam pemeriksaan tersebut bernada sama dengan pengakuan tersangka. Semua mengaku jika uang yang dipotong dari jatah dana blockgrant itu adalah dana titipan yang sengaja diberikan seluruh Kepsek kepada tersangka. Padahal, informasi yang dirangkum menyebut, dana tersebut merupakan comitment fee dari sekolah penerima kepada oknum pejabat di Dinas Pendidikan Minut.

“Hasil pengakuan 43 Kepsek termasuk tersangka, uang yang diberikan itu hanyalah titipan untuk dana darurat jika sewaktu-waktu ada arahan dari pimpinan untuk kepentingan pembangunan seperti pengecatan pagar atau gedung. Ini agar sekolah penerima bantuan diseragamkan,” jelas kuasa hukum tersangka, Stevi Da Costa SH.

Hanya menurut Stevi, dengan adanya persoalan ini, uang yang dikumpulkan tersebut akhirnya dikembalikan lagi kepada para Kepsek. “Itu sudah dikembalikan. Ada yang dalam bentuk uang, juga bahan. Berapa totalnya belum tahu. Jadi itu bukan fee proyek seperti yang digembar-gemborkan sebelumnya,” timpal Da Costa.

Sejumlah Kepsek yang berhasil diwawancarai terpisah mengutarakan hal senada. Mereka mengaku dana itu hanya dititipkan kepada tersangka. “Kalau ada arahan untuk kepentingan keseragaman seperti pengecatan, dana itu baru bisa dipakai,” aku salah satu Ibu Kepsek yang ditemani sejumlah rekan Kepsek lainnya, seraya mengaku dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp28 juta kepada pihak Dinas.

Lagi disampaikan Da Costa, dari 43 Kepsek yang hadir kemarin, 7 Kepsek berhalangan hadir. “Apa yang disampaikan Kepsek-kepsek ini, seperti apa adanya, dan mereka memang menjalankan ini sesuai MoU,” tandas Da Costa.

Ditanya wartawan terkait MoU, seperti apa yang dibuat antara tersangka dan para Kepsek terkait dana yang disebut titipan itu, Da Costa menjawab itu tak perlu disinggung. “MoU tidak perlu dibahas,” kelitnya.

Kapolres Minut, AKBP Hari Sarwono SIK MHum kepada wartawan, mengatakan, kasus ini terus berproses hingga tuntas. “Tunggu saja pasti ada hasil akhir,” jelasnya. (tr-04)

 

Foto: Kapolres Minut, AKBP Hari Sarwono SIK MHum. (ist)



Sponsors

Sponsors