KPK Sita 2 Meja Makan dari Kediaman Olly Dondokambey
Manado, ME
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua set meja makan dan kursi dari kediaman Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, Rabu, 25 September 2013. Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman politisi PDI Perjuangan di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor. Olly merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang. "Tadi pagi sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WITA penyidik melakukan penggeledahan. Penyidik melakukan penyitaan 2 meja dan 4 kursi," ujar Johan dalam konferensi pers di kantornya.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan karena penyidik KPK menduga ada jejak-jejak tersangka atau bukti-bukti di kediaman Olly. "Nggak ada dokumen yang disita. Untuk nilai meja dan kursi saya cek dulu," ungkap Johan.
Dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan menahan salah seorang tersangka, Deddy Kusdinar. Mantan Kepala Biro Perencana Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013.
Dua tersangka lainnya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Keduanya belum ditahan.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan kerugian negara pada proyek ini ditaksir mencapai Rp463,66 miliar.(vivanews)
Foto : Kediaman Olly Dondokambey.(Ist)



































