Foto: 3 pelaku pengeroyokan saat diamankan tim Resmob Polres Minahasa.
Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Pengeroyakan di Pantai Parentek
Tondano, MX
Korban AA alias Aditya (21) yang merupakan mahasiswa ini mendapat pukulan dari 3 pelaku yang tak lain adalah temannya di pesisir Pantai Parentek, Kecamatan Lembean Timur, Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.30 Wita.
Kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 pelaku ini, masing-masing SL alias Sheva (19), KK alias Kein (17), dan TW alias Topan (24) karena minuman keras (miras), hingga berakhir di kantor Polisi.
Kejadian tersebut telah di laporkan sesuai LP / B / 533/XII/2024/ SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut. Dan 3 pelaku penganiayaan ini berhasil di amankan tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Aiptu Chris Frans bersama tim, Kamis (12/12/2024) sekira Pukul 14.30 Wita.
Kronologisnya, saat korban bersama 3 temannya janjian pergi ke pesisir pantai Parentek guna melakukam pesta minuman keras (miras). Lagi asik-asiknya menenggak alkohol, korban AA berselisih paham dengan pelaku Kein. Saat itu, korban mengajak berantam "mari jo torang bakalae" dengan dialeg Manadonya sambil berdiri.
Mendengar ajakan korban, pelaku hanya diam tidak menanggapi. Mamun, tak sampai disitu, korban pun adu mulut dengan kedua temannya, yakni Sheva dan Topan. Saat itu, pelaku Sheva langaung memukul korban di wajahnya. Setelah mendapat pukulan korban pun tak tinggal diam dan membalas.
Selanjutnya terjadilah jual beli pukulan antara korban dan pelaku. Saat itu, datanglah orang tua dari pelaku Kein, dan langsung melerai perkelahian tersebut.
Saat membahas duduk persoalan, tiba-tiba pelaku Topan dengan nada emosi menegur dengan kalimat "badiam jo". Tak terima teguran pelaku, saking emosinya korban pun membalas dengan kata-kata yang kasar. Akhirnya, pelaku Topan langsung menendang korban dan mengenai perut.
Setelah perkelahian yang sempat menghebohkan itu, kemudian warga di dekat pantai datang untuk melerai. Dan ketiga pelaku langsung pergi ke Desa Kayuroya untuk menenangkan diri.
Mereka pikir kasus penganiyaan sudah selesai, tak taunya kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian). Besoknya, Kamis (12/12/2024) sekira Pukul 01.30 Wita, tim Resmob langsung menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyian mereka tanpa perlawanan, dan langsung di bawah ke Mako Polres Minahasa.
Kejadian pengeroyokan secara bersma-sama, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan seluruh badan sakit semua.
Kasus penganiyaan ini, kata Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, menyampaikan ketiga pelaku tersebut sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan ke 3 pelaku pengeroyokan tersebut, mereka harus mempertanggungjawaban atas perbuatannya," tandas Susanto. (Erwien Bojoh)



































