Mantan Bendara Humas Bolmut, Mengaku Berkerja Atas Perintah Atasan


Bolmut, ME

Terkait dengan ditetapkanya dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pos anggaran di Bagian Humas Pemkab Bolmut.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial LB alias Mimi yang juga adalah mantan bendahara di Bagian Humas Pemkab Bolmut dan FB alias Adi berstatus Kabag Humas, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 67/R.1.19/FD-I/09/2013, dan Sprindik nomor 68/R.1.19/FD-I/09/2013 tertanggal 17 September 2013.

 

Dengan penetapan tersangka tersebut, LB alias Mimi angkat bicara. Mantan Bendara Humas Bolmut, LB alis Mimi, ketika menghubungi sejumlah wartawan Selasa (24/09/13), mengatakan bahwa setelah kurang lebih 4 tahun dirinya mengabdi sebagai PNS dan diberikan amanah jabatan sebagai Bendahara Bagian Humas di Kababupaten Bolmut, tentu merupakan penghargaan dirinya syukuri.

 

Menurut LB alias Mimi selama menunaikan tugas dirinya berusaha menjalankan amanah jabatan itu sebaik mungkin. “Tidak mudah memang, tapi apapun alasannya saya wajib untuk menjalankan amanah itu sebaik-baiknya.” ujar LB alias Mimi.

 

Disampaikannya juga bahwa sebagai warga negera Indonesia dirinya memiliki hak dasar yang dijamin konstitusi sebagi warga negara yaitu perlakuan yang sama dihadapan hukum. Untuk itu beberapa hal perlu kiranya saya sampaikan.

 

”Selama menjadi bendahara bagian Humas Bolmut, saya menunaikan pekerjaan sesuai petunjuk pimpinan dan berusaha menjalankan tugas tersebut, sesuai aturan yang ada, saya sebatas mengurus administratif sesuai tupoksi yang saya emban. Persoalan saya telah dijadikan tersangka, penting kiranya saya Tegaskan, kepada atasan saya bahwa sudah menunaikan bertugas sesuai petunjuk atasan, Bapak Kabag Humas saya sebut dengan hormat Bapak Moh. Fadly Binolombangan.” ungkap LB Alias Mimi.

 

Lanjut LB alias Mimi, walaupun hanya dalam pemberitaan media cetak dirinya meminta agar pihak Kejari Boroko, untuk segera memberikan surat panggilan dengan status tersangka kepada dirinya. ”Saya meminta kepada Kejari Boroko, agar memberikan surat panggilan tersangka, sebab dalam isi berita yang saya baca, Sprindik telah terbit sejak tanggal 17 September atau semingu yang lalu.”Ketus LB alias Mimi.

 

Lebih lanjut mantan bendahara Humas miminta kepada pihak kejari Boroko, untuk mengembalikan Surat panggilan terdahulu kepada dirinya, surat telah menjadi hak dirinya selaku terperiksa karena surat tersebut, telah diambil kembali oleh penyidik Kejaksaan. ”Saya memberikan surat tersebut dikarenakan awamnya saya akan hukum. Sebab surat tersebut, itu sangat penting buat saya dalam rangka membela hak-hak saya dalam proses selanjutnya”.

 

 

Ditambahkanya, dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka, dirinya harus berlapang dada akan status yang saat dirinya sandang sejak membaca surat kabar di media cetak. ”Semoga Allah SWT, memberikan kekuatan kepada saya untuk menghadapi cobaan dan musibah ini walaupun, Perlu saya terangkan bahwa sekarang ini, kami sekeluarga masih dalam keadaan berduka ditinggal Wafat Ayahanda Tercinta (Alm) Drs.H.Arfa Buhang. Saya harus tegar dan berharap ada proses hukum yang berkeadilan kepada saya selaku warga Negara dan abdi Negara. Besar harapan saya, semoga menjadi titik terang menuju proses Pengakan Hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, dalam negara Republik Indonesia," tandas mantan bendahara humas Bolmut ini.(uphik/msg)



Sponsors

Sponsors