Wanita Penyelundup Sabu Asal Thailand Menikah di Rutan Manado


Manado, ME

Sukrita alias Peng (29), warga negara Thailand yang tertangkap menyelundupkan sabu ke Indonesia, dikabarkan telah menikah di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado. Sukrita menikahi sesama tahanan kasus pencurian motor, RST alias Ronny (22).

 

Penasehat Hukum Sukrita, Markus Tojang yang coba dikonfirmasi tidak menampik kabar tersebut. "Memang benar, klien kami sudah menikah tadi sore," kata Tojang saat dihubungi, Selasa (24/9/2013) malam.

 

Tojang mengatakan pemberkatan nikah kliennya dilangsungkan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kanaan, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Rutan Manado. "Pemberkatan nikahnya pukul 18.00 WITA. Jadi, dari Rutan kami langsung ke Gereja, setelah selesai kembali lagi dan dilanjutkan dengan resepsi kecil-kecilan di dalam Rutan," terang Tojang.

 

Lanjutnya, permintaan untuk menikah sudah diungkapkan Sukrita pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu pekan lalu, agar bisa mendapatkan ijin dari Majelis Hakim.

 

"Awalnya keinginan klien kami tak bisa dipenuhi hakim karena terlalu berisiko, juga klien kami warga negara asing. Makanya ketika ijin itu didapatkan, pernikahannya dalam pengawalan ketat petugas kejaksaan," jelasnya lagi.


Untuk mengecek kebenaran pernikahan Sukrita, beberapa wartawan mengunjungi gereja tempat pemberkatan nikah di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado.

 

Namun yang ditemui adalah tempat yang lebih layak disebut rumah yang terbuat dari kayu (rumah panggung). Ada bangunan kecil yang tersambung dengan rumah panggung tersebut yang dijadikan tempat pemberkatan nikah. Di depannya memang ada hiasan yang tergantung menandakan adanya acara yang baru saja dilaksanakan.

 

Sukrita sendiri pada sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 8 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat terdakwa Sukrita terbukti memasukkan sabu seberat 1.146 gram melalui terminal kedatangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado yang dikemas dalam koper dari negaranya Thailand, Senin (25/3/2013) pukul 14.00 WITA.


Sabu dalam kemasan dua paket besar dengan harga mencapai Rp 2,292 miliar ini akhirnya tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado, setelah Sukrita turun dari pesawat Maskapai Silk Air MI 274 dengan rute penerbangan Singapura-Manado.(detik)

 

Foto : Rumah yang katanya dijadikan tempat pemberkatan nikah.



Sponsors

Sponsors