Warga Tombasian Atas Ancam Lakukan Demo

Ketua BPD : Pelantikan Pjs Kumtua Tidak Sesuai Prosedur


Tondano, ME

Kontroversi seputar pelantikan pejabat sementara (Pjs) Hukum Tua di Minahasa beberapa waktu yang lalu hingga kini terus bergulir. Dari sejumlah Pjs Kumtua yang dilantik, tercatat ada beberapa desa yang di laporkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah pelantikan Pjs Hukum tua Desa Tombasian Atas Kecamatan Kawangkoan Barat.

 

Ketua BPD Tombasian Atas, John Lampengan, kepada Manado Express, Selasa (24/09/13), mengaku sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak Pemkab Minahasa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berhak dilantik sebagai Pjs Kumtua yaitu salah satu diantara calon yang telah diusulkan oleh BPD. Namun yang terjadi, Pjs Kumtua yang dilantik tersebut namanya tidak ada dalam usulan BPD. “Jelas-jelas ini sudah melanggar ketentuan, khususnya yang diatur Peraturan Pemerintah dan Peraturan daerah yang mengatur tentang desa,” ungkap John dengan nada tinggi.

 

Dikatakannya pula, tentang permasalahan tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Minahasa dan pihak Dewan berjanji akan mengkaji ulang persoalan tersebut. Selain itu menurutnya, pihak Dewan juga meminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. “Kami masih menunggu tindakan dari pemerintah kabupaten untuk menindak lanjuti hal ini, dan jika diabaikan maka kami akan mengambil cara lain yaitu dengan melakukan demo menuntut penyelesaian dari masalah ini,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow, Msi, mengatakan bahwa pelantikan Pjs hukum tua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak akan ada lagi pergantian untuk pejabat kumtua yang di lantik. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors