Hari Kedua Rakor, KPU Minahasa Hadirkan Narasumber Liando dan Rengkuan


Tondano, MX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa di hari kedua, masi dengan agenda yang sama, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu dan pencatatan sipil dalam rangka persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupten.

Sebagai pengantar, komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lydia Malonda, pimpin Rakor tersebut dan diikuti oleh 125 PPK se-Minahasa, di Manado Tateli Resort dan Convention, Selasa (17/9/2024) pagi, sekira Pukul 10.00 Wita.

Nara sumber (narsum) Rakor ini, dari Dekan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando yang juga perna jadi tim seleksi Bawaslu ini, membawakan materi tentang "Mitigasi Data Pemilih Pilkada berkualitas". Menurutnya, data pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

"Oleh karenanya, penyiapan data pemilih yang baik harus terus dan perlu untuk dilakukan, mengingat PPK dan PPS serta TPS hadir karena ada pemilih sehingga data pemilih itu penting. Karena jika menghilangkan pemilih, berarti mengurangi kedaulatan rakyat," ungkapnya.

Berbicara data pemilih, kata Liando, sangat berkaitan erat dengan logistik. Jika logistik kurang, bisa dipastikan ada pemilih tak mendapatkan haknya. Artinya, bisa dikatakan sudah melakukan kudeta hak pilih masyarakat.

"Semua itu ada aturan hukumnya, karena jika dengan sengaja menghilangkan nama pemilih. Maka pidana sudah menanti, sebab hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang," kata dia.

Terkait sengketa, lanjut menurut Liando, paling banyak di sengketakan di Mahkamah Konstitusi adalah daftar pemilih, sehingga data tersebut diharapkan akurat.

"Karena tahapan yang paling panjang ada di penyusunan daftar pemilih. Karena tujuannya, untuk melindungi semua hal dari pemilih hingga smpai di hari H nya. Apabila, masih akan bersinggungan dengan DPT, Maka data yang diperiksa penyelenggara, diminta komitmennya karena penyelenggara merupakan duta-duta demokrasi yang akan menentukan lancarnya pemilu dan akan menentukan nasib masyarakat kedepan,"  bebernya.

Untuk itu, Liando mengingatkan kepada PPK untuk menyampaikan kepada PPS agar jangan ada yang mencoret nama pemilih sebelum ada rembuk dengan semua penyelenggara. Artinya, ini semua untuk memastikan status pemilih tersebut.

"Yang sulit sebagai penyelenggara, bagaimana akan memprediksi berapa pasangan yang akan menikah sampai di hari H pilkada, juga untuk memprediksi berapa orang yang meninggal sampai hari pencoblosan, Karena kedua aspek ini sangat mempengaruhi daftar pemilih," sebutnya.

Topik mitigasi ini, guna menekan akan kesalahan-kesalahan bagi penyelenggara serta pencegahan masalah, dan harus ada langkah-langkah yang pasti.

"Undang-undang Pilkada juga tidak berubah jauh. Dengan begitu masalah yang muncul di pemilihan lalu akan muncul tapi jika kita sudah identifikasi masalah dan dicarikan jalan keluarnya. Apabila, menemui hal tersebut maka penyelenggara tidak ada lama menyelesaikan masalah itu," tandasnya. 

Sementara narsum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupate Minahasa yang dibawakan Kadis Meidy Rengkuan, SH, MAP menyampaikan materi tentang Identifikasi Penduduk dan Peningkatan Perekaman KTP Elektronik untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menurutnya, memahami pentingnya identifikasi penduduk dan perekaman KTP Elektronik serta mencapai kesiapan optimal dalam Pilkada 2024 harus data yung akurat.

"Ini penting identifikasi dan perekeman untuk memastikan setiap warga negara terdaftar dan berhak memilih, serta menjamin keakuratan dan integritas data pemilih. Sebab, itu semua berdasarkan hukum, seperti peraturan Presiden no 96 tahun 2018. Kemudian peraturan pemerintah no 40 tahun 2019 yang juga mengacu pada peraturan KPU no 7 tahun 2024, dan keputusan KPU, terdiri dari petunjuk teknis dalam penyusunan daftar pemilih," tuturnya.

Dimana dari jumlah penduduk Minahasa yang wajib pilih dari data pemilih yang akan dipaparkan ini, akan disingkronkan kefalam persiapan pleno PPK bersama Bawaslu yang sementara berlangsung nanti.

"Untuk itu, sebagai syarat hak pilih memiliki bukti identitas resmi untuk pemilihan. Sementara validasi data pemilih ini, guna mencegah penyelewengan dan memastikan pemilih terdaftar dengan benar," ungkap Rengkuan.

Perlu diketahui ada kurang lebih 5000an masyarakat Minahasa sudah menjadi pemilih. Hanya saja, belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Bahkan, ada pemilih pemula yang umurnya sebum hari pencoblosan sudah 17 tahun.

"Untuk itu, diminta sebelum hari pemilihan para pemilih pemula ini bisa melakukan perekeman KTP elektronik, dan dokumen kependudukannya akan diserahkan sebelum pencoblosan," ujar Rengkuan.

Rakor ini membahas Daftar pemilih pada Pilkada Minahasa tahun 2024. Oleh karenanya, dilakukan rekapitulasi DPSHP guna proses pembaharuan dalam rangka mempersiapkan DPT. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors