Foto: Saat ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Meydi Tinangon membawakan materi.
KPU Minahasa Gelar Rakor DPSHP dan DPT Untuk Pilgub dan Pilbup
Tondano, MX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mempersiapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Rakor persiapan rekapitulasi DPTHP dan penetapan DPT ini, dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Rendi Suawa, di Manado Tateli Resort dan Convention, Senin (16/9/2024) sore.
Kegiatan ini diikuti oleh badan ad hoc atau sebanyak 125 PPK di Seluruh Minahasa, kemudian menghadirkan nara sumber (narasum) dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Meidy Yafet Tinangon.
Saat membuka Rakor DPTHP dan penetapan DPT, Suawa menyampaikan tujuan digelarnya kegiatan ini untuk membahas mekanisme pemutahiran data pemilih.
“Saya berharap lewat digelarnya Rakor ini, tidak ada residu atau masalah yang terjadi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” kata Suawa yang didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lydia Malonda.
Lanjut Suawa mengingatkan soal pentingnya saling koordinasi antara PPK dengan pihak penyelenggara Pemilu lain di tingkat kecamatan, yaitu Panwascam.
“Saya berharap, rakor ini boleh berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Meydi Tinangon, dalam materinya tentang penguatan kelembagaan menjelaskan, bahwa tugas, wewenang dan kewajiban PPK itu melaksanakan tugas-tugasnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, kelembagaan ini sifatnya hirarki, dan sebelum masuk dalam materi, terlebih dahulu dia mengecek para anggota PPK yang hadir pada kegiatan Rakor hari ini.
Menyangkut materi tentang penguatan kelembagaan, dari sini kita belajar tentang disiplin. Sebab, anggota PPK yang diundang ini belum semuanya hadir.
"Kalau di acara saya, jika ada anggota yang terlambat sudah tidak bisa mengikuti kegiatan karena pintu ruangan telah ditutup. Namun, karena hanya undangan sekaligus sebagai narsum, maka yang datang terlambat siap menerima hukuman," ungkapnya.
Terpantau sebanyak 12 anggota PPK dari kecamatan yang berbeda menerima sanksi, dan ke dua belas peserta tersebut mendapat hukuman untuk mengikuti line dance di hadapan peserta yang lain.
Tak lama kemudian, Tinangon mengajak semua peserta yang hadir ikut line dance bersama peserta yang terlambat. Ini pertanda karena hari mulai sore, membuat peserta mengantuk. Dengan line dance, para peserta supaya tetap semangat mengikuti Rakor sampai selesai.
Selanjutnya mantan Ketua KPU Minahasa dua periode ini, memaparkan tentang tugas, wewenang dan kewajiban para PPK untuk melaksanakan tugasnya di Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Menurutnya, bagian penting dari penguatan kompetensi, maka PPK harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang di delegasikan KPU. Karena hal ini sangat penting bagi kita sebagai penyelenggara negara dan semua organ penyelenggara itu, melaksanakan apa yang menjadi otoritasnya.
Kewenangan itu ada dua, yaitu kewenangan aduktif yang sudah diatur oleh undang-undang dan kewenangan delegatif.
"Memang kewenangan delegatif itu, berdasarkan undang-undang dan memungkinkan melakukan pendelegasian kewenangan. Sebab, PPK sudah diberikan tugas, wewenang dan kewajiban oleh KPU," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tinangon, apakah PPK dan PPS itu mempunyai kewenangan melanjutkan naskah dinas Surat Keputusan (SK).
"Tentu bisa, karena ada tugas dan wewenang dari KPU Kabupaten sebab kop surat misalnya dari KPU, kemudian diberikan kewenangan kepada PPK atau PPS untuk bisa menandatangani SK tersebut," tandasnya.
Sementara Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lydia Malonda, menyampaikan bahwa para PPK tetap menjaga martabat sebagai penyelenggara Pemilu. Misalnya untuk penerbitan Berita Acara (BA) tetap diperhatikan, dan sekali lagi jangan ada yang menerbitkan perubahan BA diluar pleno.
"Terakhir, tetap jaga sinergitas dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun pengawas di kecamatan," tutupnya. (Erwien Bojoh)



































