Linu Paparkan Kerawanan Pasca Penetapan DPS
Manado, MX
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Steffen Linu menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Data Ganda Dalam Rangka Penyusunan (DPSHP), bertempat di Four Point Hotel Manado, Jumat (6/9).
Pada kesempatan itu, Steffen Linu menyampaikan berbagai kerawanan pasca penetapan DPS. Kurang lebih ada sepuluh kerawanan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Dalam konteks pencegahan Bawaslu, ada pemetaan kerawanan yang dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.
Misalnya, masih adanya saran perbaikan yang belum ditindak lanjuti karena belum terpenuhi syarat dokumen autentik diantaranya, Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa. Dan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau dokumen lainnya bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang aktif/dinyatakan lulus.
Kemudian, masih terdapat usulan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ditindaklanjuti. Ada juga kegandaan karena ketidaksesuaian antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan Identitas Kependudukan Pemilih. Ada juga pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak dikenal yang perlu disinkronisasi dengan portal pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil.
Selanjutnya, terdapat perbedaan perlakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan dalam menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilihan. Terdapat perbedaan perlakukan KPU sesuai tingkatan terhadap status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di instansi pendidikan TNI/Polri.
Dalam komteks administrasi, terdapat ketidaksesuaian administrasi kependudukan yang berdampak terhadap status hak pilih. Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, diantaranya anggota TNI/Polri yang akan pensiun dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga hari pemungutan suara.
Di ranah pemilih disabilitas, terdapat pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan ragam disabilitasnya.
Terakhir terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, diantaranya kesulitan mengecek daftar pemilih di lokasi khusus karena tidak semua KPU sesuai tingkatan memberikan daftar pemilih di lokasi khusus kepada Pengawas Pemilihan.
Steffen juga menyoroti soal prinsip pemutakhiran daftar pemilih dan sanksi dalam tahapan ini. Soal case apabila ada orang yang memiliki 2 KTP. Menurutnya, prinsip mutakhir dalam penyusunan daftar pemilih yang diutamakan.
“Jadi kalau dari perspektif bawaslu, saya kira teman-teman (KPU) tidak usah kuatir persoalan apakah dia akan memilih dimana, dia akan mengunakan KTP yang mana sepanjang teman-teman itu punya data yang paling mutakhir, dokumen yang paling mutakhir.”
Dalam verifikasi faktual apabila ada keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh orang yang diverfak, hal itu punya konsekuensi hukum. Di pasal 177 UU Pilkada dikatakan ‘Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’, jelas Steffen.
Terakhir Steffen menyampaikan bahwa pihaknya (Bawaslu) sering mengintakan kejajaranya “dalam hal koordinasi atau komunikasi dengan teman-teman KPU wajib mengunakan data, bukan asumsi. Salah satunya ketika meminta data terkait data pemilih ada mungkin yang kurang itu kan bisa disampling. Proses sampling itu bukanlah untuk mencari kesalahan teman-teman KPU.”
Steffen menegaskan, hal itu dilakukan bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan KPU, tapi bagaimana Bawaslu melalui kewenangan yang diberikan, data pemilih yang akan dihasilkan nantinya akurat kemudian mutakhir dan valid, yang tidak bermasalah dikemudian hari.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Kasubag Data serta Operator Data KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas (Kadis) dan Operator Data Disdukcapil Kab/Kota. (Eka Egeten)



































