Jelang Pilkada 2024, KPU Minahasa Gelar Penyuluhan Produk Hukum dan Deklarasi Pers Sahabat JDIH


Tondano, MX

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar penyuluhan produk hukum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain penyuluhan produk hukum, kegiatan ini dirangkaikan juga dengan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, di Warung Kopi Rumah Tua, Tondano, Kamis (24/8/2024) siang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pilkada 2024 yang digunakan, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Minahasa.

Ketua KPU Minahasa Rendi Suawa, saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya Penyuluhan Produk Hukum tersebut, karena bisa menjadi landasan pelaksanaan Pilkada nanti. 

"Kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi agar semua peserta yang akan ambil bagian pada Pilkada 2024, bisa lebih memahami produk-produk hukum setiap mengikuti tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa," kata Suawa.

Lanjutnya, untuk tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, sekarang ini sudah masuk pada pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon. Ini sesuai dengan peraturan KPU no 2 tahun 2024 tentang peogram tahapan dan  jadwal.

"Kami sudah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih, dan kita telah tetapkan DPS. Kemudian kedepan akan menetapkan DPT. Semua terkait dengan tahapan, kita di perhadapkan kampanye, kemudian pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," ungkapnya.

Lanjut menurut Suawa, semua tahapan yang di lakukan oleh KPU ada dasar hukumnya. Sebab, yang menjadi asas penyelenggara Pemilu selain umum bebas dan rahasia, menunjukan KPU Minahasa harus berkepastian hukum.

"Berkepastian hukum disini, artinya apapun tindakan yang kita lakukan harus ada dasarnya, baik itu UU atau peraturan KPU yang berkaitan dengan keputusan dan pedoman teknis yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar, STh menyampaikan kita mengundang wartawan dikegiatan penyuluhan produk hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, karena insan pers ini bisa mempublikasikan ke masyarakat tentang setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI, Provinsi dan Kabupate Minahasa.

"Produk hukum yang ada di KPU Minahasa, bersifat Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA). Sebab, kedua hal tersebut menjadi objek sengketa yang biasa dipakai oleh peserta Pilkada atau tim pasangan calon, sehingga cara ketisaksesuaian ini membuat pihak yang dirugikan mengajukan sengketa," ungkapnya.

Oleh karena itu, setiap hal-hal yang disampaikan oleh teman-reman media mohon disesuaikan dengan apa yang ada di produk hukum KPU. Sekarang ini, kita sebagai penyelenggara masih ketar-ketir karena masih menunggu PKPU terbaru atau surat edaran yang mengakomodir amar putusan dari Mahkama Konstitusi (MK).

"Puji Tuhan, tadi pagi putusan sudah ada, dan kita akan lanjutkan dengan rapat pleno nantinya. Melalui rapat pkeno ini, kita adakan format serta SK terbaru untuk penetapan syarat calon. Dari SK atau BA, saya berharap akan menjadi penyampaian atau penyebarluasan dari teman-teman media kepada masyarakat dan bagi paslon peserta Pemilu," kata Aprila.

Kita di KPU Minahasa, menurut Aprila, DPT Pemilu 2024 sebanyak 265 ribu pemilih, berarti sekira 250 ribu sampai 500 ribu penduduk yang terdaftar pada DPT, bisa mengusung Paslon karena tidak kurang dari 8,5 persen yang ditetapkan oleh amar putusan MK.

"Dengan putusan tersebut atau penyuluhan-penyuluhan berkaitan dengan produk hukum yang di sosialisasikan oleh KPU Minahasa, saya berharap teman-teman pers dapat menyebarluaskan ke publik, agar masyarakat mengetahui aturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pilkada," ujarnya.

Selanjutnya pemaraparan dari nara sumber, seperti Kejari Minahasa tentang pelaksanaan Pilkada terkait ujaran kebencian di media sosial dan berita hoax. Kemudian dari Polres Minahasa dengan materinya UU ITE, dan dari akademisi oleh Tomy Sumakul tentang hukum Pemilu, dan narsum terakhir dari Ketua IJTI Sulawesi Amanda Komaling dalam materinya mengenai peran media di Pilkada 2024 ini.

Usai pemarapan narsum, semua wartawan yang hadir mengikuti Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar, di Rumah Tua. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors